Kamis, 14 Maret 2013


UNTUKMU CALON MADU ISTRIKU


(surat terbuka seorang suami yang akan berpoligami)

Duhai ukhti yang gemar terhadap keindahan syari'at-Nya,
aku telah memilihmu untuk masuk kedalam kehidupanku
bersama dengan keluargaku, istriku dan anak-anakku
dan aku berterimakasih engkau telah mau menerima pinanganku..

Maha suci Allah yang menjadikan siang dan malam secara bergantian, dan menjadikan manusia berpasang-pasangan,
Istriku telah mengizinkan aku untuk membawamu serta,
namun aku bukanlah seorang Malaikat yang tanpa noda dan salah
istriku juga bukan bidadari syurga atau pun seorang yang sempurna, ataupun patung yang tak memiliki hati, dia tetap manusia sebagaimana aku dan engkau juga...

Maka , kutulis risalah ini untukmu agar engkau bisa memahaminya dan mengerti atas semuanya..

Istriku telah mendampingiku sekian lamanya, dan dia telah menemaniku didalam kesabaran dan kesholihatannya siang dan malam, dia telah ikut menjadi tonggak berdirinya aku, telah menjadi tiang penyangga disaat jiwa ini rapuh...

Dia Telah mentakdirkan istriku menjadi orang yang diawal menemaniku, berbagi dengan ku, dan menjadi kawan hidupku sekian lamanya...

Dan tentu saja dia telah jauh mengenalku lebih dalam, mengenalku lebih jauh, hingga hafal apa dan mana yang kusuka dan kubenci...

Duhai ukhti calon madu istriku..
jadilah engkau kelak menjadi tim yang kuat bersama dia, membangun mahligai indah, membuktikan kepada masyarakat bahwa tak selamanya poligami itu membuat rumah tangga rusak, tak selamanya poligami itu membuat hancur dan berantakan sebuah keluarga lama, dan buktikanlah bahwa rumah tangga yang dibangun diatas sunnah itu indah ..

Bila engkau lupa, maka aku ingatkan sedikit tipsnya...

1. Tanamkan selalu dihatimu prasangka baik, karena prasangka buruk itulah pemicu segala kerusakan hati dan jasad serta amalan kita

2. Jadikanlah aku suamimu, sebagai pemimpinmu, sebagai imammu, maka taatilah aku disaat aku memerintahmu untuk kebaikan, dan jadilah ratuku dengan mengingatkanku disaat aku lupa dan salah, luruskan aku dengan hikmah bersama madumu, bahu membahulah dalam menegakkanku disaat aku rapuh dan terjatuh, karena tak selamanya lelaki itu kuat..

3. Saling menghargailah kalian, dan saling menyayangilah kalian, karena disaat kalian telah menjadi pendampingku dengan takdir-Nya, maka kalian adalah satu tubuh dan satu keluarga, deritamu deritaku, derita madumu adalah derita mu juga, maka ..bukankah jika aku wafat meninggalkanmu maka kalian pincang, cacat dan tertatih?

4. Jangan tunjuk aku dengan kedua tanganmu, tapi ingatkan aku dengan hatimu, dengan perintah adil, dengan syari'at-Nya, bukan dengan hasrat dan nafsumu semata yang terkadang menguasai kita sebagai manusia...

5. Belajarlah dari madumu, karena dia yang paling mengetahui tentang aku, maka jadikanlah dia gurumu dalam ibadahmu melayaniku, karena kehidupan baru kita bukanlah dibangun diatas sebuah keretakkan, namun dibangun diatas sebuah kesadaran akan penting dan indahnya syari'at-Nya, dibangun diatas ketundukkan dan ketaatan kepada-Nya, dan semata menjalaninya karena beribadah kepada-Nya, kita sama-sama mencari syurga dan Ridho-Nya, ...

6. Berlombalah kalian didalam kebaikan dan ketaatan, dan biasakanlah untuk menahan diri dari saling mencaci dan memaki, membenci dan iri hati, karena itu sumber keretakkan sebuah hati, dan rumah tangga kita, mengadulah hanya kepadaku, dan tahanlah diri untuk mengadu kepada selainku, karena aku Insya Allah akan berusaha menjadi penengahmu, menjadi hakim diantara kalian, maka kembalikan kepadaku urusan-urusan yang kalian perselisihkan yang kemudian akan aku kembalikan kepada Allah dan Rasul-Nya selaku pemimpin ditengah-tengah kalian ..

7. Keutamaan istri pertamaku adalah menerimamu, dan keutamaanmu adalah menghargai dan menyayanginya, maka berlombalah kalian dalam kedudukan dan posisi kalian ..

Sabtu, 09 Maret 2013


Menikah dengan Anak Tiri Ayah     

Tanya: Ayah saya menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan yang masih menyusu. Setelah pernikahannya dengan ayah saya, wanita tersebut menyapih anak perempuannya. Ayah saya berkeinginan kelak bila anak perempuan tersebut telah besar, ia hendak menikahkan saya dengannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan bagi saya?

Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab:
Boleh ia menikah dengan anak perempuan yang merupakan rabibah (anak tiri/anak istri) ayahnya tersebut. Boleh bagi anak laki-laki suami menikah dengan rabibah ayahnya.
Yang menjadi kaidah di sini, pernikahan yang diharamkan dalam hubungan mushaharah atau hubungan yang terjalin karena pernikahan seorang pria dengan seorang wanita adalah ushul dan furu’1 istri bagi si suami secara khusus dan tidak bagi kerabat suami2. Demikian pula ushul dan furu’ suami menjadi haram untuk menikahi si istri secara khusus dan tidak haram untuk menikahi kerabat si istri. Akan tetapi, tiga golongan darinya, diharamkan dengan semata-mata akad, sedangkan satu golongan lagi harus disertai dengan dukhul3, dengan perincian sebagai berikut:
- ushul suami haram bagi istri dengan akad
- furu’ suami haram bagi istri dengan akad
- ushul istri haram bagi suami dengan akad
- furu’ istri haram bagi suami dengan akad berikut dukhul.
Yang dimaksud ushul istri adalah ibunya, nenek-neneknya dan terus ke atas. Sedangkan furu’-nya adalah putrinya, cucu-cucu perempuannya dari anak-anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Sementara ushul suami adalah ayahnya, kakek-kakeknya dan terus ke atas. Sedangkan furu’-nya adalah putranya, cucu-cucu laki-lakinya dari anak-anak laki-lakinya dan terus ke bawah.
Untuk lebih memperjelas permasalahan ini, kita berikan contoh berikut ini:
Apabila seorang lelaki (sebutlah B, –pent.) menikah dengan seorang wanita yang bernama Zainab dan si Zainab punya ibu bernama Asma`. Maka Asma` haram dinikahi oleh si B (menantunya/suami dari anak perempuannya) dengan semata-mata akadnya dengan Zainab, karena Asma` termasuk ushul Zainab.
Apabila Zainab ketika menikah dengan si B, sudah mempunyai anak perempuan bernama Fathimah, maka Fathimah haram dinikahi si B (suami ibunya) apabila si B/ayah tirinya tersebut telah dukhul dengan ibunya. Maksudnya, ayah tirinya telah “bergaul” dengan ibunya. Namun bila si ayah tiri menceraikan ibunya sebelum menggaulinya, maka Fathimah halal dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Sedangkan Asma`, si nenek (ibu dari Zainab) tetap tidak halal dinikahi.
Bila si B memiliki ayah bernama Abdullah dan anak laki-laki bernama Abdurrahman, maka Abdullah haram menikah dengan menantunya (istri si B yaitu Zainab sebagaimana contoh di atas, pent.) dengan semata-mata akad (antara si menantu dengan B, putranya, tanpa persyaratan dukhul, pent.). Demikian pula yang berlaku bagi Abdurrahman. Ia haram menikah dengan istri ayahnya (Zainab) dengan semata-mata akad (antara si B ayahnya dengan Zainab/ibu tirinya, pent.). Namun boleh bagi Abdurrahman menikah dengan Fathimah putri Zainab, karena yang diharamkan bagi ushul dan furu’ suami adalah si istri secara khusus, dan tidak haram bagi kerabat-kerabat istri.
Dan boleh bagi Abdullah, ayah si B, untuk menikah dengan Asma`, mertua si B (ibu Zainab).
Yang menjadi dalil dalam hal ini adalah firman Allah k:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum datangnya larangan ini)….” (An-Nisa`: 22-23)
Pelarangan dalam ayat di atas ditujukan kepada furu’ suami, haram bagi si anak laki-laki untuk menikahi istri ayahnya.
Firman Allah k:
“(Janganlah kalian menikahi) … ibu dari istri (mertua) kalian.”
Yang dimaukan di sini adalah ushul istri, haram dinikahi oleh si suami.
Firman Allah k:
“(Janganlah kalian menikahi)… putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya.”
Yang ditujukan di sini adalah furu’ istri, haram dinikahi oleh si suami.
Sedangkan firman Allah k:
“Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu).”
Pelarangan ditujukan kepada ushul suami, haram bagi seorang ayah menikahi istri anaknya.
Boleh bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita sementara ayah si laki-laki menikahi putri si wanita, karena furu’ istri hanya haram bagi suami, tidak bagi kerabat suami. Dan boleh seorang lelaki menikahi seorang wanita, sementara ayahnya menikahi ibu si wanita. Wallahu a’lam bish-shawab. (Durus wa Fatawa fil Haramil Makki, hal. 1041-1042)