Menikah dengan Anak Tiri Ayah
Tanya: Ayah saya menikah dengan seorang wanita yang memiliki anak perempuan yang masih menyusu. Setelah pernikahannya dengan ayah saya, wanita tersebut menyapih anak perempuannya. Ayah saya berkeinginan kelak bila anak perempuan tersebut telah besar, ia hendak menikahkan saya dengannya. Pertanyaannya, apakah hal tersebut dibolehkan bagi saya?Jawab: Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t menjawab:
Boleh ia menikah dengan anak perempuan yang merupakan rabibah (anak
tiri/anak istri) ayahnya tersebut. Boleh bagi anak laki-laki suami
menikah dengan rabibah ayahnya.
Yang menjadi kaidah di sini, pernikahan yang diharamkan dalam
hubungan mushaharah atau hubungan yang terjalin karena pernikahan
seorang pria dengan seorang wanita adalah ushul dan furu’1 istri bagi si
suami secara khusus dan tidak bagi kerabat suami2. Demikian pula ushul
dan furu’ suami menjadi haram untuk menikahi si istri secara khusus dan
tidak haram untuk menikahi kerabat si istri. Akan tetapi, tiga golongan
darinya, diharamkan dengan semata-mata akad, sedangkan satu golongan
lagi harus disertai dengan dukhul3, dengan perincian sebagai berikut:
- ushul suami haram bagi istri dengan akad
- furu’ suami haram bagi istri dengan akad
- ushul istri haram bagi suami dengan akad
- furu’ istri haram bagi suami dengan akad berikut dukhul.
Yang dimaksud ushul istri adalah ibunya, nenek-neneknya dan terus
ke atas. Sedangkan furu’-nya adalah putrinya, cucu-cucu perempuannya
dari anak-anak laki-lakinya, dan terus ke bawah. Sementara ushul suami
adalah ayahnya, kakek-kakeknya dan terus ke atas. Sedangkan furu’-nya
adalah putranya, cucu-cucu laki-lakinya dari anak-anak laki-lakinya dan
terus ke bawah.
Untuk lebih memperjelas permasalahan ini, kita berikan contoh berikut ini:
Apabila seorang lelaki (sebutlah B, –pent.) menikah dengan seorang
wanita yang bernama Zainab dan si Zainab punya ibu bernama Asma`. Maka
Asma` haram dinikahi oleh si B (menantunya/suami dari anak perempuannya)
dengan semata-mata akadnya dengan Zainab, karena Asma` termasuk ushul
Zainab.
Apabila Zainab ketika menikah dengan si B, sudah mempunyai anak
perempuan bernama Fathimah, maka Fathimah haram dinikahi si B (suami
ibunya) apabila si B/ayah tirinya tersebut telah dukhul dengan ibunya.
Maksudnya, ayah tirinya telah “bergaul” dengan ibunya. Namun bila si
ayah tiri menceraikan ibunya sebelum menggaulinya, maka Fathimah halal
dinikahi oleh mantan ayah tirinya. Sedangkan Asma`, si nenek (ibu dari
Zainab) tetap tidak halal dinikahi.
Bila si B memiliki ayah bernama Abdullah dan anak laki-laki bernama
Abdurrahman, maka Abdullah haram menikah dengan menantunya (istri si B
yaitu Zainab sebagaimana contoh di atas, pent.) dengan semata-mata akad
(antara si menantu dengan B, putranya, tanpa persyaratan dukhul, pent.).
Demikian pula yang berlaku bagi Abdurrahman. Ia haram menikah dengan
istri ayahnya (Zainab) dengan semata-mata akad (antara si B ayahnya
dengan Zainab/ibu tirinya, pent.). Namun boleh bagi Abdurrahman menikah
dengan Fathimah putri Zainab, karena yang diharamkan bagi ushul dan
furu’ suami adalah si istri secara khusus, dan tidak haram bagi
kerabat-kerabat istri.
Dan boleh bagi Abdullah, ayah si B, untuk menikah dengan Asma`, mertua si B (ibu Zainab).
Yang menjadi dalil dalam hal ini adalah firman Allah k:
“Janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh
ayah-ayah kalian (ibu tiri) kecuali pada masa yang telah lampau (sebelum
datangnya larangan ini)….” (An-Nisa`: 22-23)
Pelarangan dalam ayat di atas ditujukan kepada furu’ suami, haram bagi si anak laki-laki untuk menikahi istri ayahnya.
Firman Allah k:
“(Janganlah kalian menikahi) … ibu dari istri (mertua) kalian.”
Yang dimaukan di sini adalah ushul istri, haram dinikahi oleh si suami.
Firman Allah k:
“(Janganlah kalian menikahi)… putri-putri dari istri kalian yang
berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri.
Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah
dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya.”
Yang ditujukan di sini adalah furu’ istri, haram dinikahi oleh si suami.
Sedangkan firman Allah k:
“Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu).”
Pelarangan ditujukan kepada ushul suami, haram bagi seorang ayah menikahi istri anaknya.
Boleh bagi seorang lelaki menikahi seorang wanita sementara ayah si
laki-laki menikahi putri si wanita, karena furu’ istri hanya haram bagi
suami, tidak bagi kerabat suami. Dan boleh seorang lelaki menikahi
seorang wanita, sementara ayahnya menikahi ibu si wanita. Wallahu a’lam
bish-shawab. (Durus wa Fatawa fil Haramil Makki, hal. 1041-1042)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar