Jumat, 30 Maret 2012

Nasihat Khusus Untuk Suami
Wahai para suami!

1. Apa yang memberatkanmu—wahai hamba Allah—untuk tersenyum di hadapan istrimu ketika masuk menemuinya, agar engkau memperoleh ganjaran dari Allah Ta’ala?

2. Apa yang membebanimu untuk bermuka cerah ketika melihat istri dan anak-anakmu, padahal engkau akan mendapatkan pahala karenanya?

3. Apa sulitnya apabila engkau masuk ke rumah sambil mengucapkan salam secara sempurna: “Assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh,” agar engkau memperoleh tiga puluh kebaikan?

4. Apakah yang menyusahkanmu jika engkau berkata kepada istrimu dengan perkataan yang baik, sehingga dia meridhaimu, sekalipun dalam perkataanmu tersebut agak sedikit dipaksakan?

5. Apakah menyusahkanmu—wahai hamba Allah—jika engkau berdo’a: “Ya Allah. Perbaikilah istriku, dan curahkan keberkahan padanya?”

6. Tahukah engkau bahwa ucapan yang lembut merupakan sedekah?

7. Apa yang memberatkanmu untuk membawa hadiah (oleh-oleh) untuk istri dan anak-anakmu ketika engkau pulang dari safar?

8. Luangkan waktumu untuk menemani istrimu membaca al-Qur-an, membaca buku-buku yang bermanfaat, dan mendatangi majlis ta’lim (majelis ilmu) yang mengajarkan al-Qur-an dan as-Sunnah menurut pemahaman para Sahabat.

9. Tahukah engkau wahai hamba Allah, bahwa jima’ (ber setubuh) akan mendatangkan ganjaran dari Allah? Bahkan Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

(( مِنْ أَمَاثِلِ أَعْمَالِكُمْ إِتْيَانُ الْحَلَالِ – يَعْنِى النِّسَاءَ. ))

“Di antara amal perbuatan kalian yang paling utama adalah mendatangi (bersetubuh) yang halal, yaitu dengan istri-istri kalian.”

[Hadits shahih: diriwayatkan oleh Ahmad (IV/231), Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya’ (II/26, no. 1391), dan ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Kabiir (XXII, no. 848). Lihat: Silsilah al-Ahaadiits ash-Shahiihah (no. 441)]

Nasihat Khusus Untuk Istri

Wahai para istri!

1. Apakah yang menyulitkanmu jika engkau menemui suamimu ketika dia masuk ke rumahmu dengan wajah yang cerah sambil tersenyum manis?

2. Beratkah bagimu untuk menghilangkan debu di wajah, kepala, dan pakaian suamimu kemudian engkau men ciumnya?

3. Berhiaslah untuk suamimu dan raihlah pahala di sisi Allah Ta’ala. Sesungguhnya Allah itu indah dan menyukai keindahan, gunakanlah wangi-wangian! Bercelaklah! Berpakaianlah dengan busana terindah yang kau miliki untuk menyambut kedatangan suamimu. Ingat, janganlah sekali-kali engkau bermuka muram dan cemberut di hadapannya!

4. Janganlah engkau melembutkan suaramu kepada laki-laki yang bukan mahram sehingga terfitnahlah orang-orang yang di dalam hatinya terdapat penyakit, sehingga ia ber-prasangka buruk kepadamu!

5. Jadilah seorang istri yang memiliki sifat lapang dada, tenang, dan selalu ingat kepada Allah di dalam segala keadaan!

6. Ringankanlah segala beban suami, baik berupa musibah, luka, dan kesedihan!

7. Didiklah anak-anakmu dengan baik, penuhilah rumahmu dengan tasbih, takbir, tahmid, dan tahlil; serta perbanyaklah membaca al-Qur-an, khususnya surat Al-Baqarah, karena surat tersebut dapat mengusir syaitan!

8. Bangunkanlah suamimu untuk mengerjakan shalat malam, anjurkanlah dia untuk berpuasa sunnah dan ingatkanlah dia kembali tentang keutamaan berinfak; serta janganlah melarangnya untuk berbuat baik kepada orang tua dan menjaga tali silaturahim!

9. Perbanyaklah istighfar untuk dirimu, suamimu, orang tuamu, dan semua kaum Muslimin; serta berdo’alah selalu agar diberikan keturunan yang shalih dan memperoleh kebaikan dunia dan akhirat; dan ketahuilah bahwa Rabbmu Maha Mendengar do’a. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

وَقَالَ رَبُّكُمُ ادْعُونِي أَسْتَجِبْ لَكُمْ

“Dan Rabb kalian berfirman: “Berdo’alah kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkan untuk kalian ….” (QS. Al-Mu’min [40]: 60)

10. Bersihkanlah rumahmu dari segala gambar-gambar makhluk hidup, alat-alat yang melalaikan, alat-alat musik, dan segala sesuatu yang dapat merusak!

Ahlus Sunnah Harus Tetap Ta'at Pada Pemimpin [Pemerintah]

Alhamdulillah wash sholaatu was salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Dari Abu Najih, Al ‘Irbadh bin Sariyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata;

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nasehat kepada kami dengan satu nasehat yang menggetarkan hati dan menjadikan air mata berlinang”. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah, nasihat itu seakan-akan adalah nasihat dari orang yang akan berpisah, maka berilah kami wasiat.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أُوْصِيْكُمْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّوَجَلَّ , وَالسَّمْعِ وَالطَّاعَةِ وَإِنْ تَأَمَّرَ عَلَيْكَ عَبْدٌ

“Saya memberi wasiat kepada kalian agar tetap bertaqwa kepada Allah ‘azza wa jalla, tetap mendengar dan ta’at walaupun yang memerintah kalian seorang hamba sahaya (budak)”. (HR. Abu Daud dan At Tirmidzi, Hadits Hasan Shahih)

Mentaati Pemimpin dalam Kebajikan

Ta’at kepada pemimpin adalah suatu kewajiban sebagaimana disebutkan dalam Al Kitab dan As Sunnah. Di antaranya Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (QS. An Nisa’ [4] : 59)

Dalam ayat ini Allah menjadikan ketaatan kepada pemimpin pada urutan ketiga setelah ketaatan pada Allah dan Rasul-Nya. Namun, untuk pemimpin di sini tidaklah datang dengan lafazh ‘ta’atilah’ karena ketaatan kepada pemimpin merupakan ikutan (taabi’) dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Oleh karena itu, apabila seorang pemimpin memerintahkan untuk berbuat maksiat kepada Allah, maka tidak ada lagi kewajiban dengar dan ta’at.

Makna zhohir (tekstual) dari hadits ini adalah kita wajib mendengar dan ta’at kepada pemimpin walaupun mereka bermaksiat kepada Allah dan tidak menyuruh kita untuk berbuat maksiat kepada Allah. Karena terdapat hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Hudzaifah bin Al Yaman.

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ ». قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ « تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ ».

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mendapat petunjukku (dalam ilmu, pen) dan tidak pula melaksanakan sunnahku (dalam amal, pen). Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. “Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?”Beliau bersabda, ”Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka menyiksa punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka.” (HR. Muslim no. 1847. Lihat penjelasan hadits ini dalam Muroqotul Mafatih Syarh Misykah Al Mashobih, 15/343, Maktabah Syamilah)

Padahal menyiksa punggung dan mengambil harta tanpa ada sebab yang dibenarkan oleh syari’at –tanpa ragu lagi- termasuk maksiat. Seseorang tidak boleh mengatakan kepada pemimpinnya tersebut, “Saya tidak akan ta’at kepadamu sampai engkau menaati Rabbmu.” Perkataan semacam ini adalah suatu yang terlarang. Bahkan seseorang wajib menaati mereka (pemimpin) walaupun mereka durhaka kepada Rabbnya.

Adapun jika mereka memerintahkan kita untuk bermaksiat kepada Allah, maka kita dilarang untuk mendengar dan mentaati mereka. Karena Rabb pemimpin kita dan Rabb kita (rakyat) adalah satu yaitu Allah Ta’ala oleh karena itu wajib ta’at kepada-Nya. Apabila mereka memerintahkan kepada maksiat maka tidak ada kewajiban mendengar dan ta’at.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةٍ ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada kewajiban ta’at dalam rangka bermaksiat (kepada Allah). Ketaatan hanyalah dalam perkara yang ma’ruf (bukan maksiat).” (HR. Bukhari no. 7257)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ ، فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ

“Seorang muslim wajib mendengar dan taat dalam perkara yang dia sukai atau benci selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Apabila diperintahkan untuk bermaksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR. Bukhari no. 7144)

(Pembahasan ini kami sarikan dari penjelasan Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin dalam Syarh Arba’in An NAwawiyah, hal. 279, Daruts Tsaroya)



Taat Kepada Pemimpin Selama ia Masih Sholat


Kewajiban taat kepada ulil amri berlangsung terus selama dia menegakkan shalat (muslim). Imam Muslim meriwayatkan:

عن عوف بن مالك عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال * خيار أئمتكم الذين تحبونهم ويحبونكم ويصلون عليكم وتصلون عليهم وشرار أئمتكم الذين تبغضونهم ويبغضونكم وتلعنونهم ويلعنونكم قيل يا رسول الله أفلا ننابذهم بالسيف فقال لا ما أقاموا فيكم الصلاة وإذا رأيتم من ولاتكم شيئا تكرهونه فاكرهوا عمله ولا تنزعوا يدا من طاعة),
Dari Auf bin Malik, bahwa Rasulullah shallallaahu alaihi wa sallam bersabda, “Pemimpin terbaik kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, lalu kalian mendoakan mereka dan mereka pun mendoakan kalian. Sedangkan pemimpin terjelek kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, lalu kalian melaknatnya dan mereka pun melaknat kalian”. Rasulullah ditanya, “Ya Rasulullah, mengapa tidak kita lawan saja mereka dengan senjata?”. “Jangan, selama mereka menegakkan shalat di tengah-tengah kalian. Bila kalian melihat sesuatu yang kalian benci pada pemimpin kalian, maka bencilah perbuatan mereka dan janganlah mencabut keta’atan kalian dari mereka”.





Bersabarlah terhadap Pemimpin yang Zholim

Ibnu Abil ‘Izz mengatakan,
“Hukum mentaati pemimpin adalah wajib, walaupun mereka berbuat zholim (kepada kita). Jika kita keluar dari mentaati mereka maka akan timbul kerusakan yang lebih besar dari kezholiman yang mereka perbuat. Bahkan bersabar terhadap kezholiman mereka dapat melebur dosa-dosa dan akan melipat gandakan pahala. Allah Ta’ala tidak menjadikan mereka berbuat zholim selain disebabkan karena kerusakan yang ada pada diri kita juga. Ingatlah, yang namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan yang dilakukan (al jaza’ min jinsil ‘amal). Oleh karena itu, hendaklah kita bersungguh-sungguh dalam istigfar dan taubat serta berusaha mengoreksi amalan kita.
Perhatikanlah firman Allah Ta’ala berikut,

وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ

“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy Syura [42] : 30)

أَوَلَمَّا أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ قَدْ أَصَبْتُمْ مِثْلَيْهَا قُلْتُمْ أَنَّى هَذَا قُلْ هُوَ مِنْ عِنْدِ أَنْفُسِكُمْ

“Dan mengapa ketika kamu ditimpa musibah (pada peperangan Uhud), padahal kamu telah menimpakan kekalahan dua kali lipat kepada musuh-musuhmu (pada peperangan Badar), kamu berkata: “Dari mana datangnya (kekalahan) ini?” Katakanlah: “Itu dari (kesalahan) dirimu sendiri”.” (QS. Ali Imran [3] : 165)

مَا أَصَابَكَ مِنْ حَسَنَةٍ فَمِنَ اللَّهِ وَمَا أَصَابَكَ مِنْ سَيِّئَةٍ فَمِنْ نَفْسِكَ

“Apa saja ni’mat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari (kesalahan) dirimu sendiri.” (QS. An Nisa’ [4] : 79)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَكَذَلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Dan demikianlah Kami jadikan sebahagian orang-orang yang zalim itu menjadi teman bagi sebahagian yang lain disebabkan apa yang mereka usahakan.” (QS. Al An’am [6] : 129)

Apabila rakyat menginginkan terbebas dari kezholiman seorang pemimpin, maka hendaklah mereka meninggalkan kezholiman.

(Inilah nasehat yang sangat bagus dari seorang ulama Robbani. Lihat Syarh Aqidah Ath Thohawiyah, hal. 381, Darul ‘Aqidah)

Ingatlah: Semakin Baik Rakyat, Semakin Baik Pula Pemimpinnya

Ibnu Qayyim Al Jauziyah rahimahullah mengatakan,

“Sesungguhnya di antara hikmah Allah Ta’ala dalam keputusan-Nya memilih para raja, pemimpin dan pelindung umat manusia adalah sama dengan amalan rakyatnya bahkan perbuatan rakyat seakan-akan adalah cerminan dari pemimpin dan penguasa mereka. Jika rakyat lurus, maka akan lurus juga penguasa mereka. Jika rakyat adil, maka akan adil pula penguasa mereka. Namun, jika rakyat berbuat zholim, maka penguasa mereka akan ikut berbuat zholim. Jika tampak tindak penipuan di tengah-tengah rakyat, maka demikian pula hal ini akan terjadi pada pemimpin mereka. Jika rakyat menolak hak-hak Allah dan enggan memenuhinya, maka para pemimpin juga enggan melaksanakan hak-hak rakyat dan enggan menerapkannya. Jika dalam muamalah rakyat mengambil sesuatu dari orang-orang lemah, maka pemimpin mereka akan mengambil hak yang bukan haknya dari rakyatnya serta akan membebani mereka dengan tugas yang berat. Setiap yang rakyat ambil dari orang-orang lemah maka akan diambil pula oleh pemimpin mereka dari mereka dengan paksaan.
Dengan demikian setiap amal perbuatan rakyat akan tercermin pada amalan penguasa mereka. Berdasarkah hikmah Allah, seorang pemimpin yang jahat dan keji hanyalah diangkat sebagaimana keadaan rakyatnya. Ketika masa-masa awal Islam merupakan masa terbaik, maka demikian pula pemimpin pada saat itu. Ketika rakyat mulai rusak, maka pemimpin mereka juga akan ikut rusak. Dengan demikian berdasarkan hikmah Allah, apabila pada zaman kita ini dipimpin oleh pemimpin seperti Mu’awiyah, Umar bin Abdul Azis, apalagi dipimpin oleh Abu Bakar dan Umar, maka tentu pemimpin kita itu sesuai dengan keadaan kita. Begitu pula pemimpin orang-orang sebelum kita tersebut akan sesuai dengan kondisi rakyat pada saat itu. Masing-masing dari kedua hal tersebut merupakan konsekuensi dan tuntunan hikmah Allah Ta’ala.” (Lihat Miftah Daaris Sa’adah, 2/177-178)

Pada masa pemerintahan ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Kenapa pada zaman kamu ini banyak terjadi pertengkaran dan fitnah (musibah), sedangkan pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak?
‘Ali menjawab,

“Karena pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menjadi rakyatnya adalah aku dan sahabat lainnya. Sedangkan pada zamanku yang menjadi rakyatnya adalah kalian.”

Oleh karena itu, untuk mengubah keadaan kaum muslimin menjadi lebih baik, maka hendaklah setiap orang mengoreksi dan mengubah dirinya sendiri, bukan mengubah penguasa yang ada. Hendaklah setiap orang mengubah dirinya yaitu dengan mengubah aqidah, ibadah, akhlaq dan muamalahnya. Perhatikanlah firman Allah Ta’ala,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّى يُغَيِّرُوا مَا بِأَنْفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak akan merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri” (QS. Ar Ra’du [13] : 11) (Dinukil dari buku Ustadz Yazid bin Abdil Qodir Jawas, Nasehat Perpisahan, hadits Al ‘Irbadh)

Menegakkan Negara Islam

Ada seorang da’i saat ini berkata,

أَقِيْمُوْا دَوْلَةَ الإِسْلاَمِ فِي قُلُوْبِكُمْ، تَقُمْ لَكُمْ عَلَى أَرْضِكُمْ

“Tegakkanlah Negara Islam di dalam hati kalian, niscaya negara Islam akan tegak di bumi kalian.”

Bukanlah jalan melepaskan diri dari kezoliman penguasa adalah dengan mengangkat senjata melalui kudeta yang termasuk bid’ah pada saat ini. Pemberontakan semacam ini telah menyelisihi nash-nash yang memerintahkan untuk merubah diri sendiri terlebuh dahulu dan membangun bangunan dari pondasi (dasar). Allah Ta’ala berfirman,

وَلَيَنْصُرَنَّ اللَّهُ مَنْ يَنْصُرُهُ إِنَّ اللَّهَ لَقَوِيٌّ عَزِيزٌ

“Sesungguhnya Allah pasti menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sesungguhnya Allah benar-benar Maha Kuat lagi Maha Perkasa.” (QS. Al Hajj [22] : 40)

Jalan keluar dari kezholiman penguasa –di mana kulit mereka sama dengan kita dan berbicara dengan bahasa kita- adalah dengan :

1. Bertaubat kepada Allah Ta’ala

2. Memperbaiki aqidah

3. Mendidik diri dan keluarga dengan ajaran Islam yang benar

(At Ta’liqot Al Atsariyah ‘alal Aqidah Ath Thohawiyah li Aimmati Da’wah Salafiyah, 1/42, Maktabah Syamilah)

Oleh karena itu, setiap da’i yang ingin mendakwahkan islam hendaklah memulai dakwahnya dengan dakwah tauhid. Inilah dakwah para Nabi dan dakwah pertama yang Nabi perintahkan kepada da’i dari kalangan sahabat untuk menyampaikannya kepada umat. Para sahabat tidaklah diperintahkan untuk menegakkan khilafah islamiyah terlebih dahulu atau menguasai pemerintahan melalui politik. Namun, dakwah yang beliau perintah untuk disampaikan pertama kali adalah dakwah tauhid.
Lihatlah nasehat beliau shallahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau mengutusnya ke Yaman –negeri Ahli Kitab-,

إِنَّكَ تَقْدَمُ عَلَى قَوْمٍ أَهْلِ كِتَابٍ ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ عِبَادَةُ اللَّهِ ، فَإِذَا عَرَفُوا اللَّهَ فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِى يَوْمِهِمْ وَلَيْلَتِهِمْ

“Sesungguhnya engkau akan mendatangi kaum Ahli Kitab. Jadikanlah dakwah pertamamu kepada mereka adalah untuk beribadah kepada Allah (mentauhidkannya). Apabila mereka sudah mentauhidkan Allah, beritahukanlah mereka bahwa Allah mewajibkan shalat lima waktu sehari semalam kepada mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jauhilah Pertumpahan Darah

Kita harus memperhatikan kewajiban mendengar dan taat kepada penguasa. Karena, bila kita tidak mentaati mereka, maka akan terjadi kekacauan, pertumpahan darah dan terjadi korban pada kaum muslimin. Ingatlah bahwa darah kaum muslimin itu lebih mulia daripada hancurnya dunia ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ

“Hancurnya dunia ini lebih ringan (dosanya) daripada terbunuhnya seorang muslim.” (HR. Tirmidzi)

Allah Ta’ala berfirman,

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain , atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al Ma’idah [5] : 32)

Sekarang kita dapat menyaksikan orang-orang yang memberontak kepada penguasa. Mereka hanya mengajak kepada pertumpahan darah dan banyak di antara kaum muslimin yang tidak bersalah menjadi korban.

Yang wajib dan terbaik adalah mendengar dan mentaati mereka. Namun bukan berarti tidak ada amar ma’ruf nahi mungkar. Hal itu tetap ada tetapi harus dilakukan menurut kaedah yang telah ditetapkan oleh syari’at yang mulia ini.

Hendaklah Kita Mendoakan Pemimpin Kita

Sebagaimana dalam penjelasan yang telah lewat bahwa pemimpin adalah cerminan rakyatnya. Jika rakyat rusak, maka pemimpin juga akan demikian. Maka hendaklah kita selalu mendo’akan pemimpin kita dan bukanlah mencelanya. Karena do’a kebaikan kita kepada mereka merupakan sebab mereka menjadi baik sehingga kita juga akan ikut baik. Ingatlah pula bahwa do’a seseorang kepada saudaranya dalam keadaan saudaranya tidak mengetahuinya adalah salah satu do’a yang terkabulkan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دَعْوَةُ الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ لأَخِيهِ بِظَهْرِ الْغَيْبِ مُسْتَجَابَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ مَلَكٌ مُوَكَّلٌ كُلَّمَا دَعَا لأَخِيهِ بِخَيْرٍ قَالَ الْمَلَكُ الْمُوَكَّلُ بِهِ آمِينَ وَلَكَ بِمِثْلٍ

“Do’a seorang muslim kepada saudaranya ketika saudaranya tidak mengetahuinya adalah do’a yang mustajab (terkabulkan). Di sisinya ada malaikat (yang memiliki tugas mengaminkan do’anya kepada saudarany, pen). Ketika dia berdo’a kebaikan kepada saudaranya, malaikat tersebut berkata : Amin, engkau akan mendapatkan yang sama dengannya.” (HR. Muslim no. 2733)

Sampai-sampai sebagian salaf mengatakan:

Seandainya aku mengetahui bahwa aku memiliki do’a yang mustajab, niscaya akan aku manfaatkan untuk mendo’akan pemimpin.

Masya Allah inilah akhlaq yang mulia. Selalu mentaati pemimpin selain dalam hal maksiat. Dengan inilah akan tercipta kemaslahatan di tengah-tengah kaum muslimin.

Semoga Allah selalu memperbaiki keadaan pemimpin kita. Amin Ya Robbal ‘Alamin.

“Ya Allah, berilah kemanfaatan kepada kami terhadap apa yang kami ajarkan dan ajarkanlah pada kami ilmu yang bermanfaat serta tambahkanlah ilmu pada kami.”

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.

Selasa, 27 Maret 2012

ISTIKHARAH CINTA

Bersaksi cinta di atas cinta..
Dalam alunan Tasbih ku ini...
Menerka hati yang tersembunyi...
Berteman di malam sunyi penuh do'a

Sebut Nama MU terukir merdu
Tertulis dalam sejadah cinta
Tetapkan pilihan sebagai teman
Kekal abadi hingga akhir zaman

Istikharah cinta memanggil ku
Memohon petunjuk MU
Satu nama teman setia
Naluri ku berkata

Di penantian luahan rasa
Teguh satu pilihan
Pemenuh separuh nafas ku
Dalam MAHABBAH RINDU

Minggu, 25 Maret 2012

Mengenal Agama Syi’ah (Rafidhoh)

بسم الله الرحمن الرحيم


Ditulis:
Abu Ubayd Fadly al-Bughisy

Muroja’ah
:
Abu Muqbil Ali Abbas

-semoga Alloh menjaga mereka semua-

Mangkutana, Luwu Timur, Sulawesi Selatan pada 21 Dzulhijjah 1432H


الحمد لله رب العالمين و الصلاة و السلام على أشرف الانبياء و المرسلين و لا عدوان الا على الظالمين
: أما بعد


Gemuruh seruaan doa qunut nazilah telah terdengar dari berbagai penjuru dunia, Wahai Alloh binasakanlah kaum rofidhoh, musuh-Mu, musuh rosul-Mu, musuh malaikat-malaikat-Mu, dan musuh hamba-hamba-Mu yang sholeh, khususnya dari kalangan Ahlussunnah yang gigih membela kebenaran tanpa rasa takut.
Mungkin sebagian kita ada yang bertanya-tanya ataupun terheran-heran dengannya, terlebih lagi ketika fatwa Asy Syaikh Robi' Al-Madkholy tersebar, yang menyebutkan bahwa konflik antara Ahlussunnah dengan rofidhoh adalah konflik antara Islam dan kekufuran…!
Maka –insya Alloh- saya dengan sedikit tulisan ini akan menyebutkan beberapa perkara yang bisa menjadi argumen atas perkara tersebut, yang menjelaskan tentang Rofidhoh. Maka kami katakan dengan pertolongan Alloh :
Asal usul Rofidhoh:
Kelompok ini berasal dari kelompok syi’ah. Dimana kelompok tersebut didirikan oleh Abdulloh bin Saba’ berasal dari Yaman yang dahulu adalah seorang yang beragama yahudi. Ia menampakkan keislamannya serta menampakkan sikap extrim terhadap ‘Ali bin Abi Tholib -semoga Alloh meridhoinya- dan keturunannya (Ahlil-Bait) karena mereka adalah orang-orang yang dimuliakan oleh kaum muslimin untuk mengelabuhi kaum muslimin, kemudian ia menebar makar demi makar serta racun demi racun ditengah-tengah barisan kaum muslimin untuk merusak Islam dari dalam, sebagaimana yang dilakukan oleh Bulis bin Yusya’ -seorang dari raja Yahudi- untuk merusak agama Nashroni.
“Rofidhoh“ berasal dari kata رفض yaitu meninggalkan, Mereka dikatakan sebagai “Rofidhoh“ ketika Zaid bin ‘Ali (salah seorang dari keturunan ‘Ali Ahlul-Bait) menyanjung Abu Bakar dan ‘Umar –rodhiyallohu ‘anhuma-, kemudian merekapun tidak setuju dan meninggalkannya. Maka Zaid bin ‘Ali berkata : kalau begitu kalian adalah ‘rofidhoh’ (lihat ilhadul-khumaini karya Asy-syaikh Muqbil -rohimahulloh-)
Sebagaimana yang telah lalu bahwa kelompok ini didirikan oleh seorang yahudi maka kebanyakan dari ‘aqidah mereka persis dengan keyakinan yahudi, bahkan lebih parah dari yahudi, diantara perkara tersebut adalah:
1) Orang-orang Yahudi memusuhi malaikat Jibril sebagaimana yang diakui oleh ‘Abdulloh bin Salam -rodhiyallohu ‘anhu-yang dahulu Yahudi kemudian masuk islam. sebagaimana dalam Shohih Al-Bukhory dari Anas bin Malik -rodhiyallohu ‘anhu- no 3329 terbitan darul-fikr.
Demikian juga “Rofidhoh “ memusuhi malaikat Jibril dan menyatakan bahwa Jibril berkhianat dalam menyampaikan wahyu, wahyu tersebut adalah untuk ‘Ali- bukan untuk Muhammad –‘alaihishsholatuwassalam-
مَنْ كَانَ عَدُوًّا لِلَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَرُسُلِهِ وَجِبْرِيلَ وَمِيكَالَ فَإِنَّ اللَّهَ عَدُوٌّ لِلْكَافِرِين
Barang siapa yang menjadi musuh Alloh, malaikat-malaikat-Nya, Rosul-rosul-Nya, Jibril dan Mikail maka sesungguhnya Alloh adalah musuh orang orang kafir.
(QS. Al-Baqoroh: 98).
2) Orang-orang Yahudi berlebihan terhadap para pendeta dan ahli ibadah mereka sehingga sampai pada peribadatan dan mempertuhankan mereka.
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (30) اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَهًا وَاحِدًا لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata : ‘Uzair itu adalah putra Alloh, berkata orang-orang Nasroni : ‘Isa adalah putra Alloh, demikianlah ucapan mereka dengan mulut-mulut mereka, mereka meniru ucapan orang-orang kafir yang terdahulu, semoga Alloh membinasakan mereka, mereka menjadikan orang-orang alim, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Alloh dan Juga (mempertuhankan) Al-Masih Ibnu Maryam padahal mereka tidaklah diperintah kecuali hanya menyembah Dzat Yang Maha Esa, tiada sesembahan (yang berhaq untuk di sembah) selain Dia (Alloh) Maha suci Alloh dari apa yang mereka persekutukan.
(QS. At-Taubah: 29-30).
Demikian juga ‘Rofidhoh’ mempertuhankan ‘Ali bin Abi Tholib, sehingga ‘Ali bin Abi Tholib membakar mereka.
Sebagian lagi mempertuhankan imam-imam mereka (lihat Lum’ah ‘anilfiroqidhollah hal. 39 terbitan Sarussalaf, Syarh Lum’atul-I’tiqod hal 161 terbitan Adhwa UsSalaf).
3) Orang-orang Yahudi meninggikan kuburan dan melakukan peribadatan disisinya, Nabi bersabda :
لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور أنبيائهم مساجد
Alloh melaknati Yahudi dan Nasrani mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai tempat sujud( ibadah).
(HR Al-Bukhory dan Muslim dari ‘Aisyah).
Demikian juga ‘Rofidhoh’ (lihat Lum’ah ‘anilfiroqidhollah hal. 39, persaksian al-Akh Ahmad Al-Mathry di Iran bagian akhir kitab ilhadul-khumainy).
Berkata Al-‘allamah Al-Muhaddits Muqbil bin Hady Al-Waadi’iy-rohimahulloh- :
‘Rofidhoh’ juga membangun kubah-kubah di atas kuburan dan menyeru mayat dari selain Alloh (Sho’qotul Zilzal 2/286).
Perkara ini yang disaksikan oleh Asy-Syaikh Muqbil bin Hady -rohimahulloh- , mereka melakukannya di kuburan Al-Hady di Sho’dah Yaman.
Berkata Ibnu Qoyyim -rohimahulloh- dalam Ighostatul-lahfan 1/198 (Lihat Maktabah Syamilah):
(Demikianlah ketika Rofidhoh adalah manusia yang paling jauh dari ilmu dan agama, merekapun memakmurkan kuburan-kuburan dan merusak masjid-masjid).
Dan inilah yang mereka lakukan sekarang ini di Dammaj dan juga Sho’dah, wallohulmusta’an.
4) Orang-orang Yahudi merubah (tahrif) kitab Taurat dengan menambah dan juga menguranginya :
Alloh Ta’ala berfirman:
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا يُحَرِّفُونَ الْكَلِمَ عَنْ مَوَاضِعِهِ
Diantara orang-orang Yahudi ada yang merubah kalam (Alloh) dari tempat-tempatnya (QS. An-Nisa 46).
Dan juga berfirman:
أَفَتَطْمَعُونَ أَنْ يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِنْ بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Apakah kamu masih mengharapkan mereka beriman padamu padahal segolongan dari mereka mendengarkan firman Alloh, lalu mereka merubahnya setelah mereka memahaminya sedang mereka mengetahui? (QS. Al-Baqoroh: 75).
Demikian juga ‘Rofidhoh’melakukan tahrif dalam Al-Qur-an dan yang mereka lakukan sangatlah banyak , diantaranya adalah:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً
Ketika Musa berkata kepada kaumnya sesungguhnya Alloh memerintahkan kalian untuk menyembelih sapi betina. (QS. Al-Baqoroh 67).
Mereka mengatakan yaitu ‘Aisyah
مَرَجَ الْبَحْرَيْنِ يَلْتَقِيَانِ
Dia (Alloh) membiarkan dua lautan mengalir kemudian keduanya bertemu.
(QS. Ar-Rahmaan 19).
Mereka mengatakan ‘Ali dan Fatimah (lihat muqoddimatut-tafsiir karya Syaikhul-islam)
5) Orang-orang Yahudi berdusta atas nama Alloh baik dengan tulisan dan menyatakan tulisan tersebut dari Alloh atau yang semisalnya, sebagaimana dalam firman-Nya:
فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا
Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang menulis Al-Kitab dengan tangan mereka kemudian mengatakan ini adalah dari Alloh untuk mendapatkan sedikit keuntungan …
(QS. Al-Baqoroh: 79).
وَإِنَّ مِنْهُمْ لَفَرِيقًا يَلْوُونَ أَلْسِنَتَهُمْ بِالْكِتَابِ لِتَحْسَبُوهُ مِنَ الْكِتَابِ وَمَا هُوَ مِنَ الْكِتَابِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَمَا هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Sesungguhnya diantara mereka ada yang memutar-mutar lidahnya membaca Al-Kitab , supaya kamu menyangka yang dibaca itu sebagian dari Al-Kitab , padahal itu bukan dari Al-Kitab dan mereka mengatakan : itu adalah dari sisi Alloh, padahal bukan dari Alloh dan mereka berkata dusta terhadap Alloh sedang mereka mengetahui.
(QS. Ali’Imron: 78).
Demikian juga ‘Rofidhoh’ meyakini bahwa Al-Qur-an kaum muslimin kurang dan mereka memiliki ayat-ayat yang tidak terdapat dalam mushaf kita dan ini bentuk kedustaan mereka terhadap Alloh.
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ
Sesunggunhnya kami yang menurunkan Al-Qur-an dan sesungguhnya kami benar – benar memeliharanya. (QS. Al-Hijr: 9).
Dan kedustaan ini menjadikan mereka sebagai manusia yang paling zalim (lihat Ilhadul-khumainy).
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُوَ يُدْعَى إِلَى الْإِسْلَامِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
Dan siapakah yang paling zalim dari pada orang yang membuat kedustaan terhadap Alloh sedangkan dia diajak kepada agama Islam? dan Alloh tidak memberikan petunjuk kepada orang- orang yang zalim. (QS. Ash-Shoff: 7).
Dan mereka juga berdusta dan mengatakan ini adalah hadits Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- yaitu wahyu dari Alloh dengan mendatangkan hadits-hadits yang maudhu’ (dusta).
Berkata Al-Imam Ibnu Qoyyim -rohimahulloh- dalam Al-Manaf Al-Munir 1/116 (Lihat Maktabah Syamilah) :
وأما ما وضعه الرافضة في فضائل علي فأكثر من أن يعد قال الحافظ أبو يعلى الخليلي في كتاب الإرشاد وضعت الرافضة في فضائل علي رضي الله عنه وأهل البيت نحو ثلاث مئة ألف حديث
Adapun hadits-hadits maudhu’ Rofidhoh tentang keutamaan ‘Ali -rodhiyallohu ‘anhu- maka sangat banyak untuk dihitung, berkata Al-Hafizh Abu Ya’la Al-kholily -rohimahulloh- dalam kitab Al-Irsyad : Rofidhoh mendatangkan hadist maudhu’ (dusta) tentang keutamaan ‘Ali -rodhiyallohu ‘anhu-dan juga Ahlul-Bait sekitar tiga ratus ribu hadits.
Kemudian berkata : ولا تستبعد هذا فإنك لو تتبعت ما عندهم من ذلك لوجدت الأمر كما قال
Dan perkataan ini tidaklah jauh, karena engkau apabila meneliti apa yang ada pada mereka dalam perkara ini maka engkau akan mendapati nya seperti yang beliau katakan.
Dalam hadits yang mutawatir Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
إن كذبا علي ليس ككذب على أحد من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار
Sesungguhnya kedustaan tentangku tidaklah seperti kedustaan terhadap orang lain, barang siapa yang sengaja berdusta tentangku maka hendaknya ia mempersiapkan tempatnya dari neraka.
Berkata Syikhul-Islam -rohimahulloh- dalam Minhajus-sunnah 1/26 :
وقد اتفق أهل العلم بالنقل والرواية والإسناد على أن الرافضة أكذب الطوائف والكذب فيهم قديم ولهذا كان أئمة الإسلام يعلمون امتيازهم بكثرة الكذب
Dan sungguh Ahli Ilmu penukilan, riwayat dan sanad telah bersepakat bahwa sesungguhnya rofidhoh adalah kelompok yang paling pendusta, dan kedustaan pada mereka adalah perkara yang sudah lama, oleh karena itu Aimmatul-Islam mengenali mereka dengan banyaknya kedustaan.
Alloh berfirman :
إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِآَيَاتِ اللَّهِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ
Sesungguhnya yang berbuat dusta adalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Alloh dan mereka itulah para pendusta.
(QS. An-Nahl: 105).
6) Orang-orang Yahudi memusuhi para pembawa kebenaran dan para da’i dari kalangan orang-orang sholih dan juga membunuhnya.
Alloh ta’ala berfirman :
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آَمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا
Sungguh kamu akan mendapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik (QS. Al-Maidah: 82).
Juga berfirman :
لَقَدْ أَخَذْنَا مِيثَاقَ بَنِي إِسْرَائِيلَ وَأَرْسَلْنَا إِلَيْهِمْ رُسُلًا كُلَّمَا جَاءَهُمْ رَسُولٌ بِمَا لَا تَهْوَى أَنْفُسُهُمْ فَرِيقًا كَذَّبُوا وَفَرِيقًا يَقْتُلُونَ
Sesungguhnya kami telah mengambil perjanjian dari bani Isroil dan mengutus kepada mereka para rosul, tetapi setiap datang kepada mereka seorang rosul dengan sesuatu yang tidak sesuai dengan hawa nafsu mereka, (maka) sebagian dari rosul-rosul itu mereka dustakan dan sebagian yang lain mereka bunuh.(QS. Al-Maidah: 70).
Demikianlah yang dilakukan mereka saat ini di dammaj yang hendak membasmi para da’i, penuntut ilmu (pelajar), orang-orang sholeh dan para masyaikh, sebelumnya mereka hampir-hampir membunuh pendiri pondok pesantren (Ma’had) tersebut yaitu Asy-syaikh Muqbil -rohimahulloh- -dengan izin Alloh mereka selalu saja gagal-, mereka dari zaman ke zaman berusaha untuk membasmi para da’i-da’i dengan sekuat kemampuan mereka,
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِآَيَاتِ اللَّهِ وَيَقْتُلُونَ النَّبِيِّينَ بِغَيْرِ حَقٍّ وَيَقْتُلُونَ الَّذِينَ يَأْمُرُونَ بِالْقِسْطِ مِنَ النَّاسِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
Sesungguhnya orang-orang yang kufur terhadap ayat-ayat Alloh dan membunuh para Nabi yang tidak dibenarkan dan membunuh orang-orang yang menyuruh manusia untuk berbuat adil, maka gembirakanlah mereka dengan siksa yang pedih (QS. Ali ‘Imron 21).
7) Orang-orang Yahudi menolong dan membantu orang –orang kafir untuk memusnahkan dan menghabisi orang –orang yang beriman, sebagaimana yang Alloh sebutkan dalam perang Khondak atau yang disebut dengan perang Ahzaab.
Demikian pula yang dilakukan rofidhoh mereka siap untuk menjadi batu loncatan dalam menghabisi orang-orang yang beriman.
Berkata Asy-syaikh Muqbil -rohimahulloh- dalam ‘Sho’qotul Zilzal hal 487 :
Dan rofidhoh menolong orang-orang kafir menghadapi kaum muslimin, sungguh mereka telah menolong Hizbul-Isytiroky (komunis) di negri Yaman.
Berkata Ibnu Qoyyim -rohimahulloh- dalam ‘Madarijus-salikin :
ورأينا الرافضة بالعكس في كل زمان ومكان فإنه قط ما قام للمسلمين عدو من غيرهم إلا كانوا أعوانهم على الإسلام وكم جروا على الإسلام وأهله من بلية وهل عاثت سيوف المشركين عباد الأصنام من عسكر هولاكو وذويه من التتار إلا من تحت رءوسهم وهل عطلت المساجد وحرقت المصاحف وقتل سروات المسلمين وعلماؤهم وعبادهم وخليفتهم إلا بسببهم ومن جرائهم ومظاهرتهم للمشركين والنصارى معلومة عند الخاصة والعامة
Dan kami melihat rofidhoh sebaliknya, pada setiap waktu dan tempat, tidaklah musuh dari selain islam melawan kaum muslimin kecuali mereka adalah para penolong mereka dalam perlawan terhadap islam, dan betapa banyak petaka yang mereka datangkan untuk Islam dan pemeluknya, dan tidaklah bertebaran pedang-pedang orang-orang musyrik para penyembah berhala dari pasukan Hulaku dan yang semisalnya dari kalangan Tatar melainkan melalui mereka, dan tidaklah masjid-masjid rusak, mushaf-mushaf terbakar, serta terbunuhnya prajurit-prajurit kaum muslimin, ulama’, ahli ibadah dan pemimpin mereka kecuali disebabkan mereka, kerjasama serta menolong orang-orang musyrik dan Nasrani adalah sebuah perkara yang telah diketahui oleh orang-orang tertentu dan umum.
8) Orang-orang Yahudi menuduh Maryam berzina, demikian pula rofidhoh menuduh ‘Aisyah istri Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-
Sedangkan Maryam suci dari tuduhan tersebut, sebagaimana dalam firman-Nya:
وَمَرْيَمَ ابْنَتَ عِمْرَانَ الَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا
Dan Maryam putri ‘Imron yang memelihara kehormatannya.
(QS. At-Tahriim: 12).
يَا أُخْتَ هَارُونَ مَا كَانَ أَبُوكِ امْرَأَ سَوْءٍ وَمَا كَانَتْ أُمُّكِ بَغِيًّا (28) فَأَشَارَتْ إِلَيْهِ قَالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كَانَ فِي الْمَهْدِ صَبِيًّا (29) قَالَ إِنِّي عَبْدُ اللَّهِ آَتَانِيَ الْكِتَابَ وَجَعَلَنِي نَبِيًّا (30) وَجَعَلَنِي مُبَارَكًا أَيْنَ مَا كُنْتُ وَأَوْصَانِي بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ مَا دُمْتُ حَيًّا (31) وَبَرًّا بِوَالِدَتِي وَلَمْ يَجْعَلْنِي جَبَّارًا شَقِيًّا (32) وَالسَّلَامُ عَلَيَّ يَوْمَ وُلِدْتُ وَيَوْمَ أَمُوتُ وَيَوْمَ أُبْعَثُ حَيًّا (33)
(Mereka berkata) ”wahai saudari Harun ayahmu bukanlah orang yang jahat dan ibumu bukanlah seorang pezina”, maka Maryam menunjuk kepada anaknya, mereka berkata : ”bagaimana mungkin kami berbicara dengan anak kecil yang masih dalam ayunan” Berkata ‘Isa : ”Sesungguhnya aku ini adalah hamba Alloh, ia memberikan padaku Al-Kitab dan menjadikanku sebagai seorang nabi, dan dia menjadikanku sebagai seorang yang diberkahi dimana pun aku berada dan dia memberikanku wasiat untuk sholat, zakat selama aku hidup, berbakti kepada ibuku, dan tidaklah aku dijadikan sebagai orang yang sombong lagi celaka, dan kesejahteraan dilimpahkan padaku, pada saat aku lahir, pada hari aku meninggal, dan pada hari aku dibangkitkan”.
ذَلِكَ عِيسَى ابْنُ مَرْيَمَ قَوْلَ الْحَقِّ الَّذِي فِيهِ يَمْتَرُونَ (34) مَا كَانَ لِلَّهِ أَنْ يَتَّخِذَ مِنْ وَلَدٍ سُبْحَانَهُ إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ
Itulah ‘Isa putra Maryam, mengatakan ucapan yang benar, yang mereka berbantah-bantahan tentang kebenarannya. Tidak layak bagi Alloh untuk mempunyai anak , Maha suci Dia, Apabila telah menetapkan sesuatu maka Dia hanya berkata ‘jadilah’ maka jadilah dia.
(QS. Maryam: 28-35).
Demikian pula rofidhoh menuduh ‘Aisyah istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dengan perzinahan yang mana ‘Aisyah suci darinya , sebagaimana dalam surat An-Nur setelah Alloh menyebutkan tentang tuduhan orang-orang munafik :
أُولَئِكَ مُبَرَّءُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُمْ مَغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ
Mereka (yang dituduh) bersih dari apa yang dituduhkan (kepada mereka) bagi mereka (yang dituduh) ampunan dan rezki yang mulia.
(QS. An-Nur: 26).
Berkata Asy-syaikh Muqbil -rohimahulloh- dalam Ilhadul-Khumaini :
وهذا يعتبر كفرًا لأنه تكذيب للقرآن، وأيضًا نقيصة للنبي -صلى الله عليه وعلى آله وسلم-، وقد نزهه الله عنها
Dan ini (tuduhan tersebut) termasuk bentuk kekufuran karena mendustakan Al-Qur-an dan juga menghinakan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam-, sedangkan Alloh telah menbersihkan ‘Aisyah dari tuduhan tersebut.
Asy-syaikh Al-‘Utsaimin -rohimahulloh- berkata dalam syarah Lum’atul-‘itiqod hal 155 :
Menuduh ‘Aisyah dengan perkara yang Alloh mensucikannya darinya adalah kufur karena mendustakan Al-Qur-an dan dalam menuduh ummuhatul mukminin( istri Nabi yang lain) terdapat dua pendapat dan yang paling benar adalah kufur , karena ini adalah celaan terhadap Nabi, karena sesungguhnya wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji.
9) Orang-orang Yahudi menyatakan bahwa tidak akan masuk surga kecuali orang-orang yang beragama yahudi demikian juga nasrani :
وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ كَانَ هُودًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ
Dan mereka berkata : sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-rang yang beragama hahudi atau nasrani , demikian itu angan-angan mereka , katakanlah : tunjukkanlah bukti kebenaran tersebut apabila kalian adalah orang-rang yang benar (Al-Baqoroh 111)
Demikian juga rofidhoh mereka menyatakan bahwa tidak akan masuk surga kecuai imam-imam mereka dan kelompok mereka. Oleh karena itu mereka mengkafirkan seluruh kelompok-kelompok islam, dan bahkan mengkafirkan Abu Bakar , ‘Umar dan para sahabat -kecuali sedikit –rodhiyallohu ‘anhum- , serta melaknati mereka (lihat luam’atu ‘anil firoqidh-dhoollah karya Asy-syaikh Solih Al-Fauzan 38 , ilhadul-khumainy)
Alloh berfirman :
وَالسَّابِقُونَ الْأَوَّلُونَ مِنَ الْمُهَاجِرِينَ وَالْأَنْصَارِ وَالَّذِينَ اتَّبَعُوهُمْ بِإِحْسَانٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْهُ وَأَعَدَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي تَحْتَهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا ذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ
Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk islam) dari kalangan muhajirin dan anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik , Alloh meridhoi mereka dan mereka ridho kepada Alloh dan Alloh menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai, mereka kekal didalamnya selama-lamanya . Itulah kemenangan yang besar (At-Taubah 100)
Ayat ini bukti yang nyata bahwa para sahabat nabi , dan yang mengikuti mereka dengan baik adalah penghuni surga , diridhoi oleh Alloh , sedangkan orang-rang rofidhoh menyatakan sebaliknya!!?
Berkata Asy-syaikh Al-‘Ustaimin-rohimahulloh- dalam Syarah ‘lum’atul-I’tiqod’ hal 152 :
Hukum mencela para sahabat terbagi menjadi tiga :
- ) Mencela para sahabat dengan celaan yang menunjukkan kufurnya kebanyakan mereka , atau kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik, maka ini hukumnya kufur , karena ini termasuk mendustakan Alloh dan rosulnya yaitu dengan (mendustakan)pujian kepada mereka dan keridhoan bagi mereka.
- ) mencela para sahabat dengan mengutuk dan menjelekkan mereka , maka dalam perkara ini ada dua pendapat , dan apabila berpatokandengan pendapat yang tidak menkafirkan hal ini ,(mereka) mengharuskan agar (para pelakunya) dicambuk dan ditahan sampai ia meninggal atau ia ruju’(taubat) dari ucapannya.
- ) Mencela mereka dengan perkara yang tidak berkaitan dengan agama mereka seperti , penakut , bakhil(pelit) maka hal ini tidaklah termasuk kekufuran. Akan tetapi, diberikan hukuman yang bisa mencegahnya dari perkara tersebut.
Syikhul-islam Ibnu Taimyyiah menyebutkan semakna dengan ini dalam kitab ‘ ash-shorim al-masluul’
Berkata Ibnu Qoyyim -rohimahulloh- dalam Syifa ul-‘aliil 1/158 (Lihat maktabah Syamilah) :
وهؤلاء الرافضة يزعمون أن أبا بكر وعمر لم يؤمنا بالله ورسوله طرفة عين ولم يزالا عدوين لرسول الله صلى الله عليه و سلم مترصدين لقتله
Dan orang-orang rofidhoh berkata bahwa sesungguhnya Abu Bakar dan ‘Umar -rodhiyallohu ‘anhuma- tidaklah beriman kepada Alloh dan Rosulnya sedikitpun dan mereka terus-menerus memusuhi rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- , menanti-nanti kesempatan untuk membunuhnya ….
10) orang-orang yahudi Menyakiti Nabi Musa-‘alahissalam-:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَكُونُوا كَالَّذِينَ آَذَوْا مُوسَى فَبَرَّأَهُ اللَّهُ مِمَّا قَالُوا وَكَانَ عِنْدَ اللَّهِ وَجِيهًا
Wahai orang-orang yang beriman janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang menyakiti Musa , maka Alloh membersihkan tuduhan-tuduhan yang mereka katakan , dan adalah dia (Musa) memiliki kedudukan disisi Alloh (Al-Ahzab 69)
Yaitu menuduh nabi Musa bahwa ia berpenyakit pada kulitnya ,pada kemaluannya (besar bijinya)atau yang selainnya (lihat tafsir ibnu Kastir).Nabi bersabda : “رحمة الله على موسى، فقد أوذي بأكثر من هذا فصبر”.
Semoga Alloh merahmati Musa sungguh ia telah disakiti lebih banyak dari ini dan ia bersabar( HR. Al-Bukhory dan Muslim dari Ibnu Mas’ud -rodhiyallohu ‘anhu-)
Demikian juga rofidhoh tidaklah mereka menuduh ‘Aisyah kecuali untuk menyakiti Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam-, mencela Abu Bakar ‘Umar dan sahabatnya untuk menyakiti beliau -shollallohu ‘alaihi wa sallam- . lihatlah bagaimana sakit yang dirasakan Nabi ketika mereka menuduh ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anha- sampai-sampai beliau-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bermusyawarah bersama para sahabatnya untuk menceraikannya (lihat sohih Al-Bukhry no 4750)
11) orang-orang yahudi membuat-buat hari ‘ied yang tidak disyariatkan dalam agama mereka,
Berkata seorang yahudi kepada ‘Umar-rodhiyallohu ‘anhu- :
يا أمير المؤمنين آية في كتابكم تقرؤونها لو علينا معشر اليهود نزلت – لاتخذنا ذلك اليوم عيدا . قال أي آية ؟ قال { اليوم أكملت لكم دينكم وأتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا } . قال عمر قد عرفنا ذلك اليوم والمكان الذي نزلت فيه على النبي صلى الله عليه و سلم وهو قائم بعرفة يوم جمعة
Wahai amirul mukminin , suatu ayat dalam kitab kalian (Al-Qur-an) kalian membacanya , seandainya diturunkan kepada kami orang-orang yahudi, maka kami akan menjadikan hari turunnya sebagai hari raya (‘ied) ‘Umar-rodhiyallohu ‘anhu- berkata : sungguh kami mengetahui hari tersebut dan tempat turunnya kepada Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- sedangkan ia berdiri di ‘Arofah hari Jumat. (HR. Al-Bukhory no.45 dan Muslim no 3017 cetakan darul fikr )
Demikianlah rofidhoh membuat-buat hari raya yang tidak disyariatkan . seperti hari ‘iedul Ghodiir yang mereka laksanakan pada tanggal 18 dzulhijjah(lihat ghorotul-asyrithoh jil. 1 hal. 237-248 terdapat faidah yang berkaitan dengan ini) ,
Dimana mereka pada hari tersebut menampakkan kepada ummat kebodohan mereka. Mereka mempermisalkan kambing betina sebagai ‘Aisyah-rodhiyallohu ‘anha- kemudian mencabut-cabut bulunya sebagai bentuk kebencian dan siksaan mereka terhadap ‘Aisyah-rodhiyallohu ‘anha- .(lihat Minhajussunnah jil.1 hal. 13 karya Ibnu Taimiyyah)
Mereka menembaki batu atau gunung dengan penuh amarah dan menyangka itu adalah Mu’awiyah -rodhiyallohu ‘anhu- . padahal tidaklah sampai pada mereka sedikitpun rasa sakit akan tetapi merekalah yang merugi wallohulmusta’an
Nabi – Shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
« مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ »
Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan agama kami maka (amalan tersebut) akan tertolak (HR.Muslim no 1718 dari ‘Aisyah -rodhiyallohu ‘anhu- )
Menjadikan suatu hari sebagai hari raya (‘Ied) adalah bid,ah yang termasuk dari ciri khas Yahudi
Nabi -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
Dan hati-hatilah kamu dari perkara perkara yang baru(yang tidak ada asalnya dalam agama) karena setiap perkara yang baru adalah bid’ah dan setiap kebid’ahan adalah kesesatan (HR Abu Dawud no. 4607 dan At-Tirmidzy no. 2676 dari ‘Irbadh bin Sariyah -rodhiyallohu ‘anhu- )
12) Menghalang-halangi dari kebaikan Alloh Azza wa Jalla berfirman :
قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ مَنْ آَمَنَ تَبْغُونَهَا عِوَجًا وَأَنْتُمْ شُهَدَاءُ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُون
Wahai Ahli kitab mengapa kamu menghalang-halangi orang-orang yang beriman dari jalan Alloh, kamu menghendakinya menjadi bengkok(menyimpang) padahal kamu menyaksikan? dan Alloh tidaklah lalai dari apa yang kamu kerjakan (Ali ‘Imron 99)
Demikianlah yang dilakukan rofidhoh , betapa banyak para penuntut ilmu yang mereka tangkap dan halangi untuk menuntut ilmu di sho’dah , beberapa tahun yang lalu para penuntut ilmu- baik dari Indonesia ataupun yang lain-mereka tangkap dalam perjalan menuju dammaj , menghalau kendaraan-kendaraan yang membawa buku-buku islam untuk dipelajari bahkan mereka bakar, pada kejahatan kali ini mereka lagi-lagi menghalangi para jamaah haji untuk menjawab panggilan Alloh , wallohulmusta’an
Alloh Azza wa Jalla berfirman :
الَّذِينَ كَفَرُوا وَصَدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ أَضَلَّ أَعْمَالَهُمْ
Orang-orang kafir dan menghalang-halangi manusia dari jalan Alloh, Alloh menggugurkan amalan-amalan mereka (Muhammad 1)
13) Membiarkan nabi mereka dan tidak menolongnya sebagaimana dalam firmannya:
وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ يَا قَوْمِ اذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ جَعَلَ فِيكُمْ أَنْبِيَاءَ وَجَعَلَكُمْ مُلُوكًا وَآَتَاكُمْ مَا لَمْ يُؤْتِ أَحَدًا مِنَ الْعَالَمِينَ (20) يَا قَوْمِ ادْخُلُوا الْأَرْضَ الْمُقَدَّسَةَ الَّتِي كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَرْتَدُّوا عَلَى أَدْبَارِكُمْ فَتَنْقَلِبُوا خَاسِرِينَ (21) قَالُوا يَا مُوسَى إِنَّ فِيهَا قَوْمًا جَبَّارِينَ وَإِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا حَتَّى يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنْ يَخْرُجُوا مِنْهَا فَإِنَّا دَاخِلُونَ
Dan ketika Musa berkata kepada kaumnya, “wahai kaumku , ingatlah ni’mat Alloh atasmu ketika Dia mengangkat para nabi di antaramu , dan menjadikan kamu para penguasa , dan memberikan kepada kamu apa yang tidak diberikan kepada seorangpun dari alamsemesta. Wahai kaumku masuklah ke tanah suci (palestina) yang telah ditentukan Alloh bagimu dan janganlah kamu lari (mundur) kebelakang maka kamu akan menjadi orang-orang yang merugi”. Mereka berkata :” wahai Musa sesungguhnya dalam negri tersebut ada orang-orang yang perkasa ,dan sesungguhnya kami tidak akan memasukinya sebelum mereka keluar daripadanya, apabila mereka keluar maka kami akan memasukinya”.(Al-Maidah 20-22)
Mereka juga berkata :
يَا مُوسَى إِنَّا لَنْ نَدْخُلَهَا أَبَدًا مَا دَامُوا فِيهَا فَاذْهَبْ أَنْتَ وَرَبُّكَ فَقَاتِلَا إِنَّا هَاهُنَا قَاعِدُونَ
“Wahai Musa sungguh kami tidak akan memasukinya selama-lamnya selagi mereka berada didalamnya , maka pergilah engkau dan Robb-mu dan berperanglah, sesungguhnya kami hanya duduk disini saja” (Al-Maidah 24)
Demikian juga rofidhoh , melakukan hal tersebut pada ‘Ali bin Abi Tholib , Al-Husain , dan Zaid –rodhiyallohu ‘anhum- (lihat ilhadul-khumainy)
14) Menunda berbuka puasa:
Rosululloh bersabda :
« لاَ يَزَالُ الدِّينُ ظَاهِرًا مَا عَجَّلَ النَّاسُ الْفِطْرَ لأَنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى يُؤَخِّرُونَ »
Agama akan terus menerus tampak selagi manusia menyegerakan berbuka , karena sesungguhnya yahudi dan nasharo mengakhirkannya (HR Abu Dawud no 2355 dari Abu Huroiroh-rodhiyallohu ‘anhu- dihasankan oleh Asy-syaikh Muqbil dalam Ash-Shohiihul-Musnad no.1416 dan Al-Albany )
Nabi juga bersabda :
لا يزال الناس بخير ما عجلوا الفطر
Manusia akan terus menerus dalam kebaikan selagi mereka menyegerakan berbuka puasa (HR. Al-Bukhory no.1957 dan Muslim no.1098 dari Sahl bin Sa’d -rodhiyallohu ‘anhu- )
Al-Hafidhz Ibnu Hajar berkata , berkata Ibnu Daqiiqil’ied :
في هذا الحديث رد على الشيعة في تأخيرهم الفطر إلى ظهور النجوم
Dalam hadist ini terdapat bantahan terhadap syi’ah dalam pengakhiran buka mereka sampai kepada nampaknya bintang …(Fathulbari 4/235 maktabatush-shofa) ,
15) orang-orang yahudi tidak memakan daging unta demikian juga rofidhoh , sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Qoyyim -rohimahulloh- dalam Zaadul-ma’aad :
لحم الجَمل: فَرْقُ ما بين الرافضة وأهل السُّنَّة، كما أنه أحد الفروق بين اليهود وأهل الإسلام. فاليهود والرافضة تَذُمُّه ولا تأكله، وقد عُلِمَ بالاضطرار من دين الإسلام حِلُّه، وطالَما أكله رسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وأصحابُه حَضَراً وسَفَراً
Daging unta : perbedaan antara rofidhoh dan Ahlissunnah , sebagaimana hal ini adalah salah satu perbedaan antara orang-orang yahudi dan pemeluk agama islam. Yahudi dan rofidhoh mencela unta dan tidak memakannya , dan sungguh telah diketahui bersama dengan pasti dari agama islam tentang halalnya , dan Rosululloh dan juga para sahabatya memakannya dalam keadaan mukim dan safar.
16) membiarkan kumis dan mencukur jenggot :
عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى »
Dari Ibnu ‘Umar -rodhiyallohu ‘anhu- berkata Rosululloh-shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : selisihilah orang-orang musyrik cukurlah kumis dan biarkanlah jenggot (HR. Al-Bukhory no. 5892 dan Muslim no.259)
Sungguh kami telah melihat orang-orang rofidhoh dengan kumis yang panjang sampai menutupi bibir mereka ,dan mencukur jenggot-jenggot mereka.
Apa yang tertera diatas adalah sebagian dari kemiripan agama mereka dengan agama yahudi yang banyak jumlahnya, bersamaan dengan itu mereka juga mengumpulkan banyak kesalahan yang tidak sesuai dengan ajaran Alloh Ta’ala agama islam , seperti :
- Mengutamakan ‘Ali dalam Khilafah dari pada ‘Ustman , ‘Umar dan Abu Bakar , dan mereka menyatakan bahwa mereka menzalimi ‘Ali dan merenggut khilafah darinya (lihat lum’ah ‘anil-firoqidh dhollah hal. 38) padahal kepemimpinan mereka disepakati oleh para sahabat dan juga membaiat mereka, dan diantara yang membaiat mereka adalah ‘Ali bin Abi Tholib –rodhiyallohu ‘anhum-
Dan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda : إن أمتي لا تجتمع على ضلالة
Ummatku tidak akan bersepakat diatas kesesatan(HR.Ibnu Majah no.3950 dari Anas bin Malik –rodhiyallohu ‘anhu-)
Syaikhul Islam rohimahulloh-berkata : barang siapa yang membantah tentang kepemimpinan salah satu dari mereka maka ia lebih sesat dibandingkan keledai.( Al-‘Aqidatul-wasithyyah)
- Menghalalkan nikah Mut’ah sedangkan Nabi- shollallohu ‘alaihi wa sallam- mengharamkannya , sebagaimana dalam Shohih Al-Bukhory dan Muslim ‘Ali bin Abi Tholib berkata :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُومِ الْحُمُرِ الأَهْلِيَّةِ
Sesungguhnya Nabi - shollallohu ‘alaihi wa sallam- melarang dari pernikahan mut’ah pada hari Khoibar dan (memakan)daging keledai. (HR.Al-Bukhory dan Muslim)
Dan dalam hadist Sabroh Al-Juhany Nabi- shollallohu ‘alaihi wa sallam- katakan : sampai hari kiamat(HR. Muslim)
- Menyatakan bahwa yang berhak memegang kepemimpinan (khilafah) hanyalah dari keturunan ‘Ali bin Abi Tholib sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hafidhz Ibnu Hajar dalam Fathul-Bary 13/147
Dan Nabi –shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda: الأئمة من قريش
Para pemimpin itu dari suku Quraisy (HR.An-Nasa-I dari Anas bin Malik)
Hadist ini jelas bahwa kepemimpinan tiadaklah mesti dari keturunan ‘Ali -rodhiyallohu ‘anhu- Abu Bakar, ‘Umar ‘ ‘Ustman, Mu’awiyah -rodhiyallohu ‘anhum- dan selainnya dari para pemimpin dan kholifah bukan dari mereka , dan atas inilah pengamalan kaum muslimin dari zaman ke zaman.
- Menyakini bolehnya memberontak dan tidak taat kepada penguasa setempat . Hal ini kami saksikan dalam beberapa tahun terakhir mereka keluar dan melawan penguasa , dan ini sebaik-baik bukti ,
Nabi –shollallhu ‘alaihi wa sallam- bersabda :
« مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاسِ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْرًا فَمَاتَ عَلَيْهِ إِلاَّ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً »
Barang siapa yang membenci sesuatu dari pemimpinnya maka hendaknya ia bersabar , karena sesungguhnya barang siapa yang keluar sejengkal dari ketaatan kepada penguasa (berontak) kemudian ia meninggal dalam keadaan tersebut , maka ia mati dengan kematian jahiliyyah (HR. Al-Bukhory dan Muslim dari Ibnu ‘Abbas –rodhiyallohu ‘anhu-)
Maka mereka termasuk khowarij* sebagaiman yang dikatakan oleh Asy-syaikh Muqbil dalam Sho’qotul-zilzaal 2/486
- Menyakini adanya rainkarnasi (hidup kembali) lihat ilhadul-khumainy dan persaksian Al-Akh Ahmad bin ‘Abdulloh bin ‘Ali Al-Mathory di negara Iran basis terbesar rofidhoh dunia (insya Alloh masih dalam proses terjemah)
Untuk lebih mengenal rofidhoh maka para pembaca bisa merujuk kepada buku-buku yang khusus membahas mereka , seperti kitab Minhajussunnah karya Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah -rohimahulloh- -kitab ini adalah salah satu kitab rujukan yang paling tepat untuk mengenali syi’ah rofidhoh- demikian juga buku-buku Asy-syaikh Muqbil -rohimahulloh- seperti Sho’qotul-zilzal , Ilhadul-Khumainy fii ardhil-harom , dan Irsyad zawi-fithon li ib’aad ghulatir-rofidhoh minal-yaman ,dan buku-buku beliau yang lain yang dimana beliau telah menyaksikan keyakinan rofidhoh dan para pemeluknya dan merasakan pahitnya tinggal dan berdakwah ditengah-tengah mereka.

Sabtu, 24 Maret 2012

ETIKA SYAR’II BAGI PEREMPUAN DALAM HAL MENUNTUT ILMU ::-
بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh: Al Ustadz Dzulqarnain

Tidaklah diragukan bahwa perempuan sederajat dengan lelaki dalam hal kewajiban menjalankan perintah agama. Bahwa, kewajiban menjalankan perintah itu mencakup seluruh perintah agama, yakni memurnikan tauhid, shalat, zakat, haji, puasa, …, dan sebagainya.

Setiap muslim dan muslimah telah memaklumi bahwa perintah-perintah agama itu memiliki syarat-syarat, rukun-rukun, dan ketentuan-ketentuan yang harus terpenuhi guna keabsahan suatu ibadah atau memenuhi kesempurnaan ibadah. Sementara itu, tiada jalan untuk memahami dan menjalankan ibadah tersebut sesuai dengan tuntunannya yang benar, kecuali dengan cara menuntut ilmu agama.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu adalah wajib atas setiap muslim.”[1]

Ibnul Jauzy rahimahullah berkata, “Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Oleh karena itu, dia wajib menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan.”[2]

Tercatat indah dalam sejarah, perihal semangat para shahabiyat radhiyallahu ‘anhunna dalam hal menuntut ilmu dan bertanya akan berbagai problemetika yang tengah mereka hadapi tanpa terhalangi oleh rasa malu mereka. Hal tersebut menunjukkan kewajiban menuntut ilmu yang tertanam dalam jiwa-jiwa mereka yang terpuji. Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

نِعْمَ النِّسَاءِ نِسَاءُ الْأَنْصَارِ لَمْ يَكُنْ يَمْنَعُهُنَّ الْحَيَاءُ أَنْ يَتَفَقَّهْنَ فِي الدِّينِ

“Sebaik-baik perempuan adalah para perempuan Anshar. Tidaklah rasa malu menghalangi mereka untuk tafaqquh (memperdalam pemahaman) dalam agama.” [3]

Masih banyak lagi dalil yang menunjukkan kewajiban seorang perempuan untuk menuntut ilmu. Bahkan, seluruh dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah, yang menjelaskan tentang kewajiban dan keutamaan menuntut ilmu, juga merupakan dalil akan kewajiban perempuan dalam menuntut ilmu karena perintah pada dalil-dalil itu bersifat umum, mencakup seluruh umat: laki-laki dan perempuan.
Ketentuan Pembolehan Perempuan Keluar untuk Menuntut Ilmu

Menetapnya perempuan di rumah adalah suatu hal yang wajib berdasarkan dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah. Allah Ta’ala berfirman,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.

“Dan hendaklah kalian menetap di rumah kalian serta janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzab: 33]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

لَا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ

“Janganlah kalian menahan kaum perempuan kalian dari masjid-masjid. Namun, rumah-rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.” [4]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda pula,

إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَاجَتِكُنَّ

“Sesungguhnya kalian telah diizinkan keluar untuk keperluan kalian.” [5]

Dalil-dalil di atas merupakan penjelasan bahwa hukum asal terhadap perempuan adalah menetap di rumahnya dan tidak boleh keluar dari rumahnya, kecuali untuk hal darurat atau keperluan yang dibenarkan oleh syariat.

Tentunya, keluar untuk menuntut ilmu adalah salah satu keperluan yang diizinkan oleh syariat, apalagi jika yang dia tuntut adalah ilmu yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajibannya.

Banyak dalil yang menunjukkkan akan hal tersebut. Di antaranya adalah:

Hadits Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,

جَاءَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحِي مِنْ الْحَقِّ فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ غُسْلٌ إِذَا احْتَلَمَتْ فَقَالَ نَعَمْ إِذَا رَأَتْ الْمَاءَ

“Ummu Sulaim mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu terhadap kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi bila ia mimpi basah?’ Beliau menjawab, Iya, bila melihat air.’.” [6]

Hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa beliau berkata,

جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

“Fathimah bintu Abi Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu bertanya, ‘Wahai Rasulullah, saya adalah perempuan yang sedang istihadhah dan tidak suci. Apakah saya (harus) meninggalkan shalat?’ Maka beliau menjawab, ‘Tidak karena sesungguhnya itu hanyalah sekedar urat, bukan haidh. Apabila (masa) haidhmu telah tiba, tinggalkanlah shalat, sedangkan apabila (masa haidhmu) telah berlalu, cucilah darah darimu kemudian kerjakanlah shalat.’.” [7]

Hadits Abu Sa’id Al-Khudry radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau berkata,

قَالَتْ النِّسَاءُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَلَبَنَا عَلَيْكَ الرِّجَالُ فَاجْعَلْ لَنَا يَوْمًا مِنْ نَفْسِكَ فَوَعَدَهُنَّ يَوْمًا لَقِيَهُنَّ فِيهِ فَوَعَظَهُنَّ وَأَمَرَهُنَّ

“Para perempuan berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kaum lelaki telah mengalahkan kami terhadapmu maka jadikanlah suatu hari (khusus) dari dirimu untuk kami.’ Maka, beliau menjanjikan mereka suatu hari untuk menemui mereka pada (hari) tersebut, lalu (beliau) menasihati mereka dan memerintah mereka.” [8]

Demikian beberapa dalil yang menunjukkan pembolehan seorang perempuan untuk keluar dalam rangka menuntut ilmu agama.

Namun, harus diketahui bahwa pembolehan kepada perempuan untuk keluar menuntut ilmu adalah dengan beberapa ketentuan dan etika, yang di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Orang Yang Mengajar Dia Tidak Terpenuhi dari Pihak Mahramnya

Jika orang yang mengajarkan ilmu kepadanya, guna mencukupi kebutuhan ilmu yang dia tuntut, telah terpenuhi dari pihak mahramnya -baik ayah, saudara, suami, anak, maupun yang semisalnya-, menetap di rumah adalah hal yang paling layak baginya berdasarkan dalil-dalil yang telah berlalu.

Ibnul Jauzy rahimahullah berkata,

“Perempuan adalah seorang yang mukallaf seperti laki-laki. Oleh karena itu, dia wajib menuntut ilmu tentang perkara-perkara yang diwajibkan terhadapnya agar ia menunaikan ibadah tersebut di atas keyakinan. Apabila ia mempunyai ayah, saudara, suami, atau mahram yang bisa mengajarkan hal-hal yang diwajibkan dan menuntunkan cara menunaikan keawajiban-kewajiban tersebut, hal itu telah mencukupinya. Bila tidak, dia bertanya dan belajar.”[9]

Merupakan catatan penting yang harus diingat, hajat perempuan untuk keluar menuntut ilmu bergantung kepada jenis ilmu yang dia akan pelajari. Demikianlah karena ilmu itu ada yang bersifat wajib ‘ain untuk dipelajari, bahwa, tatkala tidak mengetahui ilmu tersebut, seorang muslimah dianggap berdosa dan menelantarkan kewajibannya. Ada juga ilmu yang bersifat fardhu kifayah, bahwa kewajiban mempelajarinya menjadi gugur bila telah terdapat sekelompok manusia yang telah mencukupi kaum muslimin lain dalam mempelajarinya.

Adalah fardhu ‘ain terhadap seorang muslimah, mempelajari tentang cara memurnikan ibadah kepada Allah dan menauhidkan-Nya. Oleh karena itu, sangat wajar bila mempelajari dan meyakini tauhid rububiyah, uluhiyah, dan Al-Asma’ wa Ash-Shifat-Nya serta membersihkan diri dari segala noda kesyirikan dan penyimpangan adalah tugas pokok muslimah tersebut.

Seorang muslimah juga wajib memahami hukum-hukum seputar thaharah -tata cara berwudhu, mandi haidh dan junub, tayyammum, serta hukum-hukum haidh, istihadhah, dan nifas- sebagaimana juga wajib mendalami tuntunan shalat, zakat, haji, dan puasa yang benar.
Dia Juga wajib mempelajari hukum ihdad, batasan-batasan aurat, syarat-syarat keluar rumah, dan lain-lain.

Yang jelas, setiap perkara yang mesti diamalkan oleh seorang muslimah dalam menegakkan peribadahan kepada Rabb-nya merupakan suatu kewajiban untuk dipelajari dan didalami. Tentunya, tingkat kewajibannya berjenjang sesuai dengan jenis ibadah wajib yang mesti dia laksanakan.

2. Ada Keperluan yang Mendesak untuk Keluarga

Yakni seperti bila seorang muslimah mengalami sebuah problematika yang harus dijawab dan dijelaskan secara syar’i, sedang tidak ada orang di antara mahramnya yang bisa menjelaskan atau mempertanyakan problematika tersebut kepada seorang alim yang terpercaya.

Pada masa ini, kita patut senantiasa bersyukur kepada Allah akan berbagai kemudahan dan fasilitas yang diberikan kepada kita sehingga, dengan sangat mudah, kita bisa mempertanyakan masalah-masalah yang kita hadapi kepada ahlul ‘ilmi dalam jangka waktu singkat, baik melalui media komunikasi, surat, dan media lain.

Tentunya, keterangan di atas dibangun di atas dalil-dalil yang telah berlalu.

3. Bertanya kepada Orang yang Tepat

Apabila, dari kalangan perempuan, terdapat orang yang berilmu dan bisa memberikan penjelasan kepada kita, maka tiada pilihan bagi kita untuk bertanya kepada kaum lelaki. Demikian pula, di antara orang-orang yang berilmu, dia memilih orang yang paling alim.

4. Sebatas Keperluan

Dalam posisi seorang muslimah bertanya lansung kepada seorang alim, bila sang alim telah menjawab atau telah menjelaskan keperluannya, dia tidak boleh memperbanyak pembicaraan dengan sang alim tersebut karena dikhawatirkan bila hal itu akan menimbulkan fitnah. Allah Ta’ala berfirman,

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا.

“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara, sehingga berkeinginanlah orang yang memiliki penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.” [Al-Ahzab: 32]

5. Tidak Boleh Bercampur-Baur (Ikhtilath) dengan Guru atau Murid Lelaki yang Ada di Majelis

Hal tersebut berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

“Janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan perempuan, kecuali bila ada mahram bersama (perempuan) itu.”[10]

Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ

“Berhati-hati kalian terhadap menjumpai perempuan,”
maka seorang lelaki dari Al-Anshar berkata, “Bagaimana pendapat engkau tentang Al-Hamw[11]?” Beliau menjawab,

الْحَمْوُ الْمَوْتُ

“Al-Hamw adalah maut.” [12]

6. Bertanya Melalui Belakang Hijab serta Tidak Memandang Laki-Laki yang Bukan Mahramnya
Hal tersebut berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ.

“Apabila meminta suatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), mintalah dari belakang hijab.” [Al-Ahzab: 53]

Juga dalam firman-Nya,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ.

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya.” [An-Nur: 31]

Demikianlah beberapa etika dan adab dalam menuntut ilmu. Tentunya, bagi seorang muslimah ketika keluar dari rumahnya -guna menuntut ilmu atau selainnya- ada beberapa etika dan adab yang telah dimaklumi, seperti berhijab dengan hijab syar’i sebagaimana dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ.

“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak padanya. Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.” [An-Nur: 31]

Dia tidak boleh menampakkan keindahannya sebagaimana dalam firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى.

“Dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah dahulu.” [Al-Ahzab: 33]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا

“Ada dua golongan di antara penduduk Neraka yang belum pernah saya lihat sebelumnya:

(1) Kaum yang mempunyai cambuk-cambuk seperti ekor-ekor sapi yang digunakan untuk memukul manusia, serta

(2) para perempuan yang berpakaian, tetapi telanjang, berjalan berlenggak-lenggok, yang kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidaklah masuk surga tidak pula menghirup bau (surga), padahal bau (surga) dapat dihirup dari jarak demikian dan demikian.” [13]

Dia tidak boleh keluar dari rumah dengan memakai wewangian sebagaimana dalam hadits Abu Musa Al-Asy’ary radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ

“Perempuan mana saja yang memakai wewangian lalu melewati suatu kaum sehingga mereka mencium bau (wewangian)nya maka ia adalah seorang pezina.” [14]

Beberapa Akhlak Terpuji bagi Seorang Penuntut Ilmu

Seorang penuntut ilmu hendaknya berhias dengan mahligai ketakwaan dalam zhahir dan batinnya serta mengikhlaskan niatnya karena Allah. Makna ikhlas yaitu engkau meniatkan upaya dan usahamu dalam menuntut ilmu guna mengangkat kejahilan dari dirimu dan guna memurnikan ibadah kepada Allah dengan cara yang benar.

Allah Ta’ala berfirman,

وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ.

“Dan bertakwalah kepada Allah, niscaya Allah akan memberikan ilmu kepada kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” [Al-Baqarah: 282]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

“Setiap amalan sesuai dengan niatnya, sedang setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan niatnya.”

Ibrahim An-Nakha’iy rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menuntut suatu ilmu dengan mengharap wajah Allah, Allah akan memberikan sesuatu yang mencukupinya.”[15]

Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah berkata pula, “Barangsiapa yang menuntut suatu ilmu, lalu menghendaki apa-apa yang ada di sisi Allah, ia akan mendapatkan sesuatu tersebut -insya Allah-. Namun, barangsiapa yang menghendaki dunia melalui hal (menuntut ilmu) itu, -demi Allah- itulah bagiannya dari ilmu itu.”[16]

Hendaknya engkau memakmurkan zhahir dan bathinmu dengan rasa takut kepada Allah serta terus menerus merenungi kekuasaan dan kebesaran Allah. Ketahuilah bahwa ilmu itu bukanlah sekedar pengetahuan tanpa ada khasy-yah (rasa takut) kepada Allah.

Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu berkata, “Ilmu itu bukanlah dengan banyak periwayatan, melainkan ilmu itu adalah Al-Khasy-yah.”[17]

Bahkan, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ.

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama.” [Fathir: 28]

Bersemangatlah kalian, wahai para penuntut ilmu, untuk beramal dengan ilmu yang telah engkau pelajari sebab ilmu itu dipelajari untuk diamalkan. Dengan mengamalkan ilmu itu, engkau akan mendapat tambahan anugerah ilmu serta berbagai keutamaan dan kebaikan. Allah ‘Azza wa Jalla telah menjanjikan sebagaimana dalam firman-Nya,

وَلَوْ أَنَّهُمْ فَعَلُوا مَا يُوعَظُونَ بِهِ لَكَانَ خَيْرًا لَهُمْ وَأَشَدَّ تَثْبِيتًا. وَإِذًا لَآتَيْنَاهُمْ مِنْ لَدُنَّا أَجْرًا عَظِيمًا. وَلَهَدَيْنَاهُمْ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا.

“Dan sesungguhnya, kalau mereka mengamalkan (ilmu) yang diberikan kepada mereka, tentulah hal itu lebih baik bagi mereka dan lebih menguatkan (mereka). Apabila demikian, pasti Kami melimpahkan pahala yang besar kepada mereka dari sisi Kami, dan niscaya Kami memberi hidayah kepada mereka menuju jalan yang lurus.” [An-Nisa`: 66-68]

Berkomitmenlah kalian dalam menegakkan ibadah kepada Allah dan mendekatkan diri kepada-Nya dengan ibadah-ibadah yang disunnahkan sebab itu adalah salah satu sifat orang yang faqih (paham agama). Al-Hasan Al-Bashry rahimahullah berkata,

“Orang yang faqih adalah orang yang zuhud terhadap dunia, mendalam ilmu agamanya, dan terus menerus berada di atas ibadah kepada Rabb-nya.”[18]

Peliharalah oleh kalian segala perintah dan ketentuan Allah pada diri kalian dan janganlah engkau menelantarkan perintah dan ketentuan tersebut. Ingatlah selalu wejangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,

احْفَظْ اللَّهَ يَحْفَظْكَ احْفَظْ اللَّهَ تَجِدْهُ تُجَاهَكَ

“Jagalah (batasan-batasan) Allah, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu. Jagalah (batasan-batasan) Allah, niscaya engkau akan mendapati Allah di hadapanmu.” [19]

Berhati-hatilah kalian, wahai saudari penuntut ilmu, terhadap sifat hasad sebab itu adalah penyakit yang telah banyak menghambat jalan para penuntut ilmu. Allah telah mengingatkan dalam firman-Nya,

أَمْ يَحْسُدُونَ النَّاسَ عَلَى مَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ.

“Ataukah mereka dengki terhadap manusia lantaran karunia yang telah Allah berikan kepadanya?” [An-Nisa`: 54]

Obatilah penyakit itu oleh kalian dengan selalu mengingat firman-Nya,

نَحْنُ قَسَمْنَا بَيْنَهُمْ مَعِيشَتَهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَرَفَعْنَا بَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعْضٍ دَرَجَاتٍ.

“Antara mereka, Kami telah menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka terhadap sebagian yang lain sebanyak beberapa derajat.” [Az-Zukhruf: 32]

Waspadalah kalian terhadap sikap bangga akan ilmu yang engkau dapatkan dan hindarkanlah dirimu terhadap sikap congkak. Allah Jalla Jalaluhu telah mengingatkan,

وَلَا تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلَا تَمْشِ فِي الْأَرْضِ مَرَحًا إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَخُورٍ.

“Dan janganlah engkau memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah engkau berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” [Luqman: 18]

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ كَانَ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالُ ذَرَّةٍ مِنْ كِبْرٍ

“Tidak akan masuk surga, orang yang di dalam hatinya terdapat sikap sombong sebesar dzarrah.” [20]

Semoga Allah memudahkan segala jalan dalam menuntut ilmu serta membukakan pintu-pintu kebaikan dan rahmat untuk kita semua. Wallahu Ta’ala A’lam.
________________________________________
[1] Hadits hasan, diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albany -dalam Takhrij Musykilah Al-Faqr hal. 80- dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil –sebagaimana yang kami dengar dari beliau-. As-Suyuthy mempunyai risalah tersendiri dalam mengumpulkan jalan-jalan periwayatan hadits ini.
[2] Ahkam An-Nisa` karya Ibnul Jauzy hal. 7.
[3] Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dawud, dan Ibnu Majah.
[4] Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Al-Hakim, dan Al-Baihaqy dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma. Dishahihkan oleh Al-Albany dari seluruh jalannya dalam Irwa` Al-Ghalil 2/294 dan Ats-Tsamr Al-Mustathab 2/730.
[5] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary dan Muslim.
[6] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah.
[7] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, Muslim, At-Tirmidzy, An-Nasa`iy, dan Ibnu Majah.
[8] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, Muslim, dan An-Nasa`iy.
[9] Ahkam An-Nisa` karya Ibnul Jauzy hal. 7.
[10] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, Muslim, dan An-Nasa`iy.
[11] Yang dimaksud dengan Al-Hamw di sini adalah kerabat suami, seperti saudara, anak saudara, paman, anak paman, dan yang semisalnya. Demikian keterangan An-Nawawy dalam Al-Minhaj 7/161-162 (cet. Dar ‘Alam Al-Kutub).
[12] Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, Muslim, At-Tirmidzy, dan An-Nasa`iy.
[13] Dikeluarkan oleh Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
[14] Dikeluarkan oleh Ahmad, Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan An-Nasa`iy dengan sanad yang shahih.
[15] Dikeluarkan oleh Ad-Darimy dengan sanad yang shahih.
[16] Dikeluarkan oleh Ad-Darimy dengan sanad yang shahih.
[17] Dikeluarkan oleh Ibnu ‘Abdil Barr dengan sanad yang shahih.
[18] Dikeluarkan oleh Abu Nu’aim dengan sanad yang hasan.
[19] Dikeluarkan oleh Ahmad dan At-Tirmidzy dengan sanad yang hasan.
[20] Dikeluarkan oleh Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah.
Sumber: Dzulqarnain.net
ADAB MALAM PERTAMA
 
 Setelah terjadi akad nikah, maka dihalalkanlah apa yang tadinya haram, yang tadinya layak disembunyikan (aurat) maka kini boleh diperlihatkan... inilah keajaiban akad nikah.

Akad ini memiliki banyak sekali keajaiban, kita tahu bahwasannya begitu banyak orang yang berzina, lalu berujung antri di dokter spesialis kelamin, dia terkena azab Allah melalui berbagai macam penyakit yang Allah turunkan semisal Sipilis ; HIV ; dll...

Para dokter menganalisa bahwasannya penyakit tersebut dikarenakan "Berganti-ganti pasangan" ; namun bagi seorang muslim yang beriman kepada hari akhir dan qadha serta qadar-Nya ; sesungguhnya alasan ini GAJE (Ga Jelas) ; dan penyebab utama penyakit tersebut bukanlah karena Berganti pasangan...Melainkan AZAB atas dosa yang sangat menjijikkan ...yaitu ZINA

Mengapa Abah katakan demikian? karena fakta dilapangan membuktikan bahwa penyakit ini berasal dari tiadanya Akad Nikah Yang Ajaib ini pada sebuah hubungan intim !!!

Sekalipun para dokter mengatakan bahwasannya masalah ini dikarenakan gonta ganti pasangan, maka lihatlah dan PERHATIKAN betapa mentahnya alasan para dokter ini !!

Fulan A : dia suka bergonta ganti pasangan (ZINA); dia mengencani banyak wanita, dan dia terkena penyakit HIV.

Tapi Fulan B : Dia juga bergonta ganti pasangan ; dia memiliki 4 orang istri yang syah, tapi dia tak pernah terlihat antri di dokter spesialis Kelamin !!!

Dari kasus diatas, maka kita simpulkan , Inilah Hikmah dan Keajaiban akad nikah, adakah yang mau mengambil hikmah dan pelajaran ini ?

Kita kembali pada tema ; saat akad nikah telah dilaksanakan, maka tibalah malam kebahagiaan yang banyak dinantikan, yaitu malam pertama, malam yang mana Allah telah takdirkan kepada para manusia yang beriman sebagai malam yang berkesan; malam yang bagi seorang mu'min dan mu'minah merupakan malam yang sulit dilupakan, karena dimalam itu hal-hal yang tadinya di haramkan ; dilarang keras ; maka kini diperbolehkan ...

Seorang pemuda dan pemudi yang menjalani peroses pernikahan secara syar'i; saat memasuki malam pertama, tentu akan merasakan sebuah kecanggungan, dikarekan tiadanya keakraban pada masa sebelumnya; akan merasakan dag dig dug yang luarbiasa, malu, resah, gelisah dan bahagia bercampur menjadi satu ...

Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam telah memberikan pelajaran dan pengajarannya ; untuk mencairkan suasana tersebut dengan cara Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya sebelumnya

Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya merias ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datangi dan saya panggil beliau supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah.

Beliau pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam disodori segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau sodorkan kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.” [4]. Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/438, 452, 453, 458). Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 91-92), cet. Darus Salam, th. 1423 H.

Jangan lupa :
Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a:

“Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau karuniakan kepada kami.”

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.” Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 141, 3271, 3283, 5165), Muslim (no. 1434), Abu Dawud (no. 2161), at-Tirmidzi (no. 1092), ad-Darimi (II/145), Ibnu Majah (no. 1919), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 144, 145), Ahmad (I/216, 217, 220, 243, 283, 286) dan lainnya, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma.


Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya.

Allah Ta’ala berfirman:

"Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangi-lah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang yang beriman.” [Al-Baqarah : 223]

Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’ [Pelana adalah kata kiasan untuk isteri. Yang dimaksud ‘Umar bin al-Khaththab adalah menyetubuhi isteri pada kemaluannya tetapi dari arah belakang. Hal ini karena menurut kebiasaan, suami yang menyetubuhi isterinya berada di atas, yaitu menunggangi isterinya dari arah depan. Jadi, karena ‘Umar menunggangi isterinya dari arah belakang, maka dia menggunakan kiasan “membalik pelana”. (Lihat an-Nihayah fii Ghariibil Hadiits (II/209))] Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau:
"Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai...” [Al-Baqarah : 223]

Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh". [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ahmad (I/297), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 91) dan dalam Tafsiir an-Nasa-i (I/256, no. 60), at-Tirmidzi (no. 2980), Ibnu Hibban (no. 1721-al-Mawarid) dan (no. 4190-Ta’liiqatul Hisaan ‘ala Shahiih Ibni Hibban), ath-Thabrani dalam Mu’jamul Kabir (no. 12317) dan al-Baihaqi (VII/198). At-Tirmidzi berkata, “Hadits ini hasan.” Hadits ini dishahihkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Baari (VIII/291).]

Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Silahkan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya".[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh ath-Thahawi dalam Syarah Ma’anil Aatsaar (III/41) dan al-Baihaqi (VII/195). Asalnya hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari (no. 4528), Muslim (no. 1435) dan lainnya, dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat al-Insyirah fii Adabin Nikah (hal. 48) oleh Abu Ishaq al-Huwaini.]

Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Kapan Waktu Saja
• Apabila suami telah melepaskan hajat biologisnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melanggengkan keharmonisan dan kasih sayang antara keduanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu.

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (308 (27)) dan Ahmad (III/28), dari Shahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallaahu ‘anhu.]

• Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi' radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi' berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab.

"Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 219), an-Nasa-i dalam Isyratun Nisaa' (no. 149), dan yang lainnya. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud (no. 216) dan Adabuz Zifaf (hal. 107-108).]

• Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya kapan waktu saja yang ia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adonan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemu-dian beliau bersabda :

"Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan.[Maksudnya isyarat dalam mengajak kepada hawa nafsu.]

Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Karena yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 1403), at-Tirmidzi (no. 1158), Adu Dawud (no. 2151), al-Baihaqi (VII/90), Ahmad (III/330, 341, 348, 395) dan lafazh ini miliknya, dari Shahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallaahu ‘anhuma. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (I/470-471).]

Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau budak perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.” [Syarah Shahiih Muslim (IX/178).]

Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.

Allah Ta’ala berfirman:

"“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]

Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahwasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba.

Allah Ta’ala berfirman:

"“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” .[An-Nuur : 30]

Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ber-sabda kepada ‘Ali.

"Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya karena yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”. [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi (no. 2777) dan Abu Dawud (no. 2149).]

• Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas.

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

"Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah [15] isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” [Al-Baqarah : 222]

Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 3904), at-Tirmidzi (no. 135), Ibnu Majah (no. 639), ad-Darimi (I/259), Ahmad (II/408, 476), al-Baihaqi (VII/198), an-Nasa-i dalam ‘Isyratun Nisaa' (no. 130, 131), dari Sahabat Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu.]

Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam:

"Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.” [Hadits hasan: Diriwayatkan oleh Ibnu Adi dari ‘Uqbah bin ‘Amr dan dikuatkan dengan hadits Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 2162) dan Ahmad (II/444 dan 479). Lihat Adaabuz Zifaf fis Sunnah al-Muthahharah (hal. 105).]

• Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh.
Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bershadaqah dengan setengah pound emas Inggris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Hendaklah ia bershadaqah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”[Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 264), an-Nasa-i (I/153), at-Tirmidzi (no. 136), Ibnu Majah (no. 640), Ahmad (I/172), dishahihkan oleh al-Hakim (I/172) dan disetujui oleh Imam adz-Dzahabi. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 122)]

• Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

"Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima'/ bersetubuh).” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh Muslim (no. 302), Abu Dawud (no. 257), dari Shahabat Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu. Lihat Adabuz Zifaf (hal. 123).]

• Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu' terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu' seperti wudhu' untuk shalat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud (no. 222, 223), an-Nasa-i (I/139), Ibnu Majah (no. 584, 593) dan Ahmad (VI/102-103, dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha. Lihat Silsilah ash-Shahiihah (no. 390) dan Shahiihul Jaami’ (no. 4659).]

Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, ia berkata,

"Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu') untuk shalat.” [Hadits shahih: Diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 288), Muslim (no. 306 (25)), Abu Dawud (no. 221), an-Nasa-i (I/140). Lihat Shahiihul Jaami’ (no. 4660).]

• Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesehatan.

• Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing.

Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, karena di dalam sanadnya ada seorang pendusta. [Lihat Adabuz Zifaf hal. 109.]

• Haram hukumnya menyebarkan rahasia rumah tangga dan hubungan suami isteri.

Setiap suami maupun isteri dilarang menyebarkan rahasia rumah tangga dan rahasia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahasia hubungan suami isteri adalah orang yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahasia isterinya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah (no. 17732), Muslim (no. 1437), Abu Dawud (no. 4870), Ahmad (III/69) dan lainnya. Hadits ini ada kelemahannya karena dalam sanadnya ada seorang rawi yang lemah bernama ‘Umar bin Hamzah al-‘Amry. Rawi ini dilemahkan oleh Yahya bin Ma’in dan an-Nasa-i. Imam Ahmad berkata tentangnya, “Hadits-haditsnya munkar.” Lihat kitab Mizanul I’tidal (III/192), juga Adabuz Zifaf (hal. 142). Makna hadits ini semakna dengan hadits-hadits lain yang shahih yang melarang menceritakan rahasia hubungan suami isteri.]

Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…” [Diriwayatkan oleh Ahmad (VI/456-457).]

Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebagian wanita berupa membeberkan maslah rumah tangga dan kehidupan suami isteri kepada karib kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahasia rumah tangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang.
Allah Ta’ala berfirman:

"Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” [An-Nisaa' : 34]

Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahasia pasangannya". [Fataawaa al-Islaamiyyah (III/211-212).]