Di Forum-Forum Internet”
Assalamu’alaikum wa rahmatullah wa barakatuh
Apa hukum memajang Photo di forum-forum internet?
Apakah
ada pengecualian bagi Photo dari gambar-gambar atau lukisan-lukisan
makhluk bernyawa? Atau gambar-gambar sebagai alat pengenal bagi
sebagian forum internet?
Saya
adalah direktur forum internet wanita dan saya ingin fatwa untuk
menghindari hal-hal yang diharamkan terutama berkaitan dengan
keberadaan gambar di forum internet itu dengan segala macamnya…
Jazakumullahul Jannah.
Penanya: Ummul Walid
Allajnah Asy Syar’iyyah di Al Minbar menjawab:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Semoga Allah memberikan barokah kepadamu dan menambahkan kepadamu semangat pencarian (ilmu) dan sikap wara’.
Saudariku penanya:
Pertama:
Telah datang nash-nash qath’iy perihal pengharaman tashwir
(menggambar): seperti hadits Aisyah radliyallahu ‘anha dari Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda:
أَشَدُّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ القِيَامَةِ الَّذِينَ يُضَاهُونَ بِخَلْقِ اللهِ
“Manusia yang paling berat adzabnya di hari kiamat adalah orang-orang yang menandingi ciptaan Allah” (Muttafaq ‘alaih)
Al Bukhari dan Muslim serta para pemilik As Sunan meriwayatkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
إِنَّ أَصْحَابَ هَذِهِ الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ القِيَامَةِ، يُقَالُ لَهُمْ: أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ
“Sesungguhnya
para pembuat gambar-gambar ini diadzab di hari kiamat, dikatakan
kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan.”
Dari
Abu Zur’ah berkata: Saya bersama Abu Hurairah masuk ke rumah Marwan
Ibnul Hakam, maka ia melihat di dalamnya lukisan-lukisan sedang ia itu
dibangun, maka ia berkata: Saya mendengar Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam berkata: Allah ‘azza wa jalla berkata:
وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنْ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي، فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً أَوْ فَلْيَخْلُقُوا حَبَّةً أَوْ فَلْيَخْلُقُوا شَعِيرَةً
“Dan
siapakah orang yang lebih zalim daripada orang yang melakukan
penciptaan seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka menciptakan
sebutir jagung, atau hendaklah mereka menciptakan suatu biji, atau
hendaklah mereka menciptakan sebutir gandum” (Muttafaq ‘alaih)
Dan hadits-hadits lainnya yang banyak lagi shahih dalam bab ini.
Kedua: Diharamkan dari gambar-gambar itu hal-hal berikut ini:
- Patung-patung tiga dimensi bila ia makhluk yang bernyawa; yaitu manusia atau hewan, dan telah ada di dalam hadits:
إِنَّ الْمَلَائِكَةَ لَا تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلَا صُورَةٌ
“Sesungguhnya malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada anjing dan patung” (HR Muslim)
- Lukisan-lukisan tangan bagi makhluk yang bernyawa, dan itu berdasarkan nash-nash yang lalu. Al Alusiy rahimahullah berkata: “Dan bagi kami tidak ada perbedaan antara gambar yang memiliki bayangan (tiga dimensi) ataupun tidak memiliki bayangan, seperti gambar kuda yang dipahat di karton atau di tembok umpamanya, dan di dalam syari’at kita telah ada nash-nash yang berisi ancaman keras terhdap orang-orang yang melukis.” Selesai (Ruhul Ma’aniy 22/119)
Ketiga: Dibolehkan dari gambar-gambar itu hal-hal berikut ini:
- Setiap gambar makhluk tak bernyawa, seperti menggambar benda-benda padat, gunung, pepohonan, planet, bintang, laut dan seterusnya. Dari Said ibnu Abil Hasan berkata: Datang seorang pria kepada ibnu ‘Abbas, terus berkata: Sesungguhnya saya adalah orang yang melukis gambar-gambar ini maka berilah saya fatwa dalam hal ini? Maka ibnu ‘Abbas berkata kepadanya: Mendekatlah kepada saya, maka ia mendekat kepadanya, terus ibnu ‘Abbas berkata: Mendekatlah kepada saya, maka ia mendekat sampai meletakkan tangannya di atas kepalanya, ia berkata: Saya memberitahumu dengan apa yang telah saya dengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ، يَجْعَلُ لَهُ، بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا، نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّمَ
“Setiap
orang yang menggambar itu di neraka seraya dijadikan baginya dengan
setiap gambar yang telah dia gambar itu suatu jiwa terus jiwa itu
mengadzabnya di neraka Jahannam,” (HR. Muslim: 2110)
Dan ia (ibnu ‘Abbas) berkata:
إِنْ كُنْتَ لَا بُدَّ فَاعِلًا، فَاصْنَعِ الشَّجَرَ وَمَا لَا نَفْسَ لَهُ
“Bila kamu mesti melakukan juga maka buatlah (lukisan) pohon dan apa yang tidak bernyawa”
Dan dalam satu riwayat:
فَعَلَيْكَ بِهَذَا الشَّجَرِ، كُلِّ شَيْءٍ لَيْسَ فِيهِ رُوحٌ
“Maka lukislah pohon-pohon ini, segala sesuatu yang tidak ada ruhnya” (Muttafaq ‘alaih)
- Setiap gambar yang tidak bersambung bentuk (tubuh) nya. Dari Ummul Mukminin radliyallahu ‘anha: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk kepada saya sedangkan saya menutupi diri di balik tirai yang ada gambarnya, maka berubahlah wajahnya terus meraih tirai itu dan mencopotnya dengan keras kemudian berkata:ya
إِنَّ مِنْ أَشَدِّ النَّاسِ عَذَابًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، الَّذِينَ يُشَبِّهُونَ بِخَلْقِ اللهِ قَالَتْ عَائِشَةُ: فَقَطَّعْته، فَجَعَلْت مِنْهُ وِسَادَتَيْنِ
“Sesungguhnya di antara manusia yang paling berat adzabnya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyerupai penciptaan Allah” Aisyah berkata:
Maka saya memotongnya terus membuat dua bantal darinya, dan kemudian
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbantal dengan keduanya.” (HR Muslim 2107)
Al
Imam Ibnul ‘Arabi Al Maliki rahimahullah berkata: “Kemudian dengan
memotongnya dan menjadikannya dua bantal berubahlah gambar itu dan
keluar dari bentuknya, maka sesungguhnya kebolehan hal itu bila gambar
tersebut tidak bersambung bentuknya di dalamnya, namun bila ia itu
bersambung bentuknya maka tidak boleh.” Selesai (Ahkamul Qur’an Juz Ketiga)
- Mainan anak perempuan. Dari Aisyah radliyallahu ‘anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَهَا وَهِيَ بِنْتُ سَبْعِ سِنِينَ، وَزُفَّتْ إِلَيْهِ وَهِيَ بِنْتُ تِسْعِ سِنِينَ، وَلُعَبُهَا مَعَهَا، وَمَاتَ عَنْهَا وَهِيَ بِنْتُ ثَمَانَ عَشْرَةَ
“Bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menikahinya sedang ia anak usia
tujuh tahun, dan disandingkan kepadanya saat ia berumur sembilan tahun
sedangkan mainannya bersamanya, dan beliau meninggal dunia saat ia
berumur 18 tahun.” (HR Muslim no. 1422)
Dan dari Aisyah bahwa ia berkata:
كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي، فَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ، فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي
“Dahulu
saya bermain boneka-bonekaan di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, dan dahulu saya punya teman-teman yang bermain bersama saya,
dan adalah bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk maka
mereka bersembunyi darinya, maka beliau pun memasukan mereka kepada
saya terus mereka bermain bersama saya.” (HR Muslim)
Al Hafidh ibnu Hajar rahimahullah berkata setelah menuturkan perselisihan ulama perihal menggambar dan macam-macamnya: “Dan dikecualikan dari hal itu mainan anak-anak perempuan.” (Fathul Bari)
- Photo. Dan itu dikarenakan tidak adanya ‘illat (alasan hukum) pengharaman di dalamnya, di mana illat (alasan hukum) pengharaman adalah sebagaimana ada di dalam hadits-hadits itu (… orang-orang yang menandingi penciptaan Allah), sedangkan macam gambar ini (Photo), meskipun dinamakan tashwir (gambar) akan tetapi pada hakikatnya ia adalah pembiasan (pantulan) gambar apa yang telah Allah ciptakan -seperti cermin- dan penahanannya, di mana di dalamnya tidak ada penandingan (penyerupaan) terhadap ciptaan Allah, sedangkan kaidah itu menegaskan bahwa “yang jadi tolak ukur adalah hakikat dan makna, bukan lafadh dan bangunan.”
Dan sangat menakjubkan saya suatu
permisalan yang dicontohkan syaikh kami Al Ushuli Abu Qatadah Al
Filisthiniy hafidhahullah untuk mendekatkan (pemahaman) hakikat masalah
ini, ringkasnya: “Seandainya si Zaid menulis surat dengan tulisan
tangannya, terus di memperbanyaknya dengan alat Photo copy, maka apa
dikatakan: bahwa ini tulisan alat Photo copy?! Atau dikatakan: dia
adalah dia yaitu tulisan si Zaid?!” di mana di dalamnya tidak ada
penandingan (penyerupaan) terhadap tulisan si Zaid, akan tetapi ia
adalah copyian darinya, maka amatilah!
Syaikh As Sayis berkata: “Mungkin
engkau ingin mengetahui hukum apa yang dinamakan dengan Photo, maka
kami katakan: Engkau bisa mengatakan bahwa (statusnya) sama dengan
hukum raqm (cap) di baju, dan engkau telah mengetahui pengecualiannya
secara nash. Dan engkau bisa juga mengatakan: Bahwa ini (Photo)
bukanlah pembuatan gambar (lukisan), akan tetapi ia adalah penahanan
bagi gambar, tidak ada bedanya dengan gambar dicermin, di mana engkau
tidak mungkin mengatakan bahwa apa yang ada di cermin itu adalah gambar
dan bahwa seseorang telah menggambarnya. Dan yang diperbuat oleh alat
Photo itu adalah gambar apa yang ada di cermin, namun kelebihannya
bahwa kamera Photo itu menahan bayangan yang ada padanya, sedangkan
cermin tidak begitu, kemudian klise Photo itu diletakkan dalam obat
afdruk kemudian munculnya darinya banyak gambar, dan ini pada
hakikatnya bukanlah tashwir (pelukisan), namun ia adalah penampakan dan
pelanggengan bagi gambar-gambar yang ada dan penahanannya dari
kelenyapan. Sesungguhnya orang-orang mengatakan: Bahwa gambar (Photo)
segala sesuatu itu adalah ada namun ia bisa berpindah dengan peran
matahari dan cahaya selagi tidak ada penghalang yang menghalanginya
dari keperpindahan itu, sedangkan obat afdruk (Photo emulson/zat asam
khusus) adalah penghalang itu. Dan selagi dalam syari’at itu terdapat
kelapangan bagi penghalalan gambar-gambar ini -seperti pengecualian cap
di dalam baju- maka tidak ada alasan untuk mengharamkan (Photo ini)…” selesai (Ayatul Ahkam Milik As Sayis 4/61)
Keempat: Meletakkan Photo di atas halaman-halaman forum, adalah ada dua hal yang saling tarik menarik -menurut saya-:
Hal
pertama: Ia diqiyashkan kepada suatu yang merupakan raqm (cap atau
hiasan gambar yang sedikit lagi kecil) di pakaian, maka ini boleh. Dari
Abu Thalhah sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia
berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
أَنَّ المَلاَئِكَةَ لاَ تَدْخُلُ بَيْتًا فِيهِ صُورَةٌ
“Sesungguhnya Malaikat tidak masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada gambar.” (HR Bukhari no. 3224)
Berkata
Busr: Kemudian Zaid menderita sakit setelah itu maka kami pun
menjenguknya, ternyata di pintunya ada tirai yang ada gambarnya, ia
berkata: Maka saya berkata kepada Ubaidullah Al Khaulaniy anak tiri
Maimunah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَلَمْ يُخْبِرْنَا زَيْدٌ عَنِ الصُّوَرِ يَوْمَ الأَوَّلِ؟ فَقَالَ عُبَيْدُ اللَّهِ: أَلَمْ تَسْمَعْهُ حِينَ قَالَ: «إِلَّا رَقْمًا فِي ثَوْبٍ»
“Bukankah Zaid telah mengabarkan kepada kita tentang gambar di hari pertama? Maka Ubaidullah berkata: Apakah kamu tidak mendengarnya saat ia mengatakan: “Kecuali raqm di pakaian.” (Muttafaq ‘alaih)
Hal
Kedua: Ia tergolong menggantungkan gambar yang memberikan rasa
pengagungan dan ghuluw, sedang ini adalah haram, berdasarkan hadits
Aisyah radliyallahu ‘anha berkata: Adalah beliau dahulu memiliki tirai
yang ada gambar burungnya, dan adalah orang yang masuk bila masuk maka
ia menghadapnya, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata:
حَوِّلِي عَنيِّ هَذَا فَإِنِّي كُلَّمَا رَأَيْته ذَكَرْت الدُّنْيَا
“Singkirkanlah hal ini dariku, karena sesungguhnya aku setiap kali melihatnya maka aku teringat dunia” (HR Muslim)
Oleh
sebab itu sesungguhnya hati-hati dari hal itu adalah lebih selamat,
selagi itu bisa… dan Sufyan telah berkata perihal harta yang tersamar
(syubhat): “Hal itu tidak saya sukai dan meninggalkannya lebih saya
sukai.” (Jami’ul Ulum Wal Hikam hal. 94)
Sedangkan
pilihan syaikh kami (Abu Muhammad Al Maqdisiy) hafidhahullah adalah
agak melapangkan diri dalam hal seperti ini, di mana ia ditanya dalam
“Al Liqa Al Maftuh bagi para anggota forum internet Syumukhul Islam
“hal 11 tentang hal ini, si penanya berkata: syaikhi Al Habib, seorang
ikhwan bertanya tentang hukum keberadaan Photo ulama dan mujahidin di
halaman-halaman banyak forum internet atau bahkan di rubrik khusus
untuk pemberitaan seperti rubrik khusus untuk Liqa bersama engkau di
sana ada Photo engkau, sedangkan kami umpamanya berpendapat bahwa Photo
itu tidak boleh kecuali saat dlarurat untuk paspor, KTP atau hal
serupa itu, maka bagaimana pemecahan dalam hal ini?
Maka
syaikh kami Abu Muhammad hafidhahullah menjawab: Saya dalam hal ini di
atas pendapat orang yang mengatakan bahwa ini bukan tergolong
gambar-gambar yang diharamkan secara syar’iy dan yang telah ada
larangan darinya dalam banyak hadits; akan tetapi ia adalah gambar yang
sebenarnya dan bayangan yang selaras dengan pemiliknya secara sempurna
seperti yang nampak di cermin, dan bukan gambar yang dibuat-buat yang
dengannya menandingi (menyerupai) ciptaan Allah.” Selesai. Wallahu
a’lam.
Dijawab oleh anggota Al Lajnah Asy Syar’iyyah
Syaikh Abu Humam Bakr ibni Abdul Aziz Al Atsariy
Penterjemah: Abu Sulaiman 30 Dzul Hijjah 1432 H, berkata:
(Syaikh
Muhammad Al Hasan Walad Ad Dadu Asy Syinqithiy berkata: “… dan atas
dasar ini maka tidak haram dari Photo kecuali Photo yang tidak halal
dipandang, sehingga apa yang tidak halal dipandang -seperti aurat dan
wanita yang terbuka- adalah tidak halal memphotonya dan menyimpan
photonya. Dan apa yang boleh dipandang langsung maka boleh menyimpan
photonya untuk tujuan apapun…”)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar