Syarat Dan Adab Ta'addud (Poligami)
Oleh Ustadz Abu Isma'il Muslim al Atsari
Allah Azza wa Jalla yang menciptakan manusia, maka Dia jugalah yang
paling mengetahui mashlahat (perkara yang membawa kepada kebaikan) bagi
manusia, dibandingkan manusia itu sendiri. Dia Maha Mengetahui, Maha
Bijaksana, dan Maha Kasih Sayang kepada hamba-hambaNya. Allah berfirman :
"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu lahirkan
atau rahasiakan); dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?" [Al
Mulk/67:14]
Demikianlah seluruh syari'at Allah, semuanya merupakan mashlahat, baik
mashlahat murni yang tidak ada keburukannya, ataupun mashlahat rajihah
(yang lebih kuat) terhadap keburukannya. Termasuk dalam hal ini, yaitu
poligami yang telah dihalalkan oleh Allah di dalam kitab suciNya,
dihalalkan oleh RasulNya yang mulia Shallallahu 'alaihi wa sallam, serta
disepakati oleh umat Islam.(HR. Muslim: 1006).
Sebagai syari'at yang dihalalkan, maka seorang muslim yang melakukan
poligami, semestinya memperhatikan syarat dan adab-adabnya. Sementara
itu, di tengah masyarakat, umat Islam yang melakukan poligami, sebagian
di antara mereka melakukannya dengan tanpa memenuhi syarat dan
adab-adabnya, sebagaimana yang telah diajarkan oleh Islam. Hal ini turut
memperburuk citra agama Islam di mata musuh-musuhnya. Sehingga
melahirkan penilaian negatif terhadap poligami yang merupakan anugerah
Allah ini.
Oleh karena itu sebagai umat Islam, sepantasnya kita mengetahui
syarat-syarat dan adab-adab poligami, sehingga kesempurnaan agama Allah
ini dapat kita pahami. Dan bagi seseorang yang melaksanakan poligami,
dia melaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagaimana dituntunkan syari'at.
ADAB-ADAB POLIGAMI
Ketika seseorang melakukan poligami, maka semestinya dia mengetahui
adab-adab yang berkaitan dengannya. Berikut adalah di antara pembahasan
dalam perkara ini.
1. Dengan Berpoligami, Seorang Laki-Laki Janganlah Menjadi Lalai Dalam Menjalankan Ketaatannya Kepada Allah.
Yang dimaksud yakni hanya memikirkan isteri-isteri dan anak-anaknya
saja. Karena sesungguhnya tujuan kehidupan adalah beribadah kepada
Allah. Demikian juga kewajiban hidup di dunia ini banyak. Ada kewajiban
terhadap Allah, kewajiban terhadap orang tua, kewajiban terhadap
tetangga, dan lain-lain. Allah berfirman:
"Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan
anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap
mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni
(mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
[Ath-Thaghabun/64:14]
Dalam tafsirnya tentang ayat ini, Imam Ibnu Katsir menjelaskan, Allah
Ta'ala berkata memberitakan tentang isteri-isteri dan anak-anak, bahwa
di antara mereka ada yang menjadi musuh bagi suami dan anak. Dalam arti,
isteri-isteri dan anak-anak dapat melalaikannya dari amal shalih.
Sebagaimana firman Allah:
"Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan
kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka
mereka itulah orang-orang yang merugi".[Al Munafiqun/63:9] [1]
2. Seorang Laki-Laki –dari umat Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa
sallam - Tidak Boleh Beristeri Lebih Dari Empat Dalam Satu Waktu.
Jika seseorang masuk agama Islam, sedangkan dia beristeri lebih dari
empat, maka dia disuruh memilih empat isterinya, dan lainnya diceraikan.
Seorang sahabat Nabi yang bernama Wahb al Asadi Radhiya;;ahu 'anhu
berkata:
أَسْلَمْتُ وَعِنْدِي ثَمَانُ نِسْوَةٍ فَذَكَرْتُ ذَلِكَ لِلنَّبِيِّ
صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا
"Aku masuk Islam, sedangkan aku memiliki delapan isteri. Aku menyebutkan
hal itu kepada Nabi n , maka beliau bersabda: "Pilihlah empat dari
mereka". [HR Abu Dawud, no. 2241. Hadits ini dishahihkan oleh al Albani]
3. Jika Seseorang Menikahi Wanita Kelima, Padahal Dia Masih Memiliki Empat Isteri.
Dalam masalah ini, al Qurthubi rahimahullah mengatakan: "(Imam) Malik
dan Syafi'i mengatakan, 'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia
dikenai had'. Begitu pula (yang) dikatakan oleh Abu Tsaur. Az-Zuhri
mengatakan,'Jika dia mengetahui (hukumnya), maka dia dirajam (dilempari
dengan batu sampai mati). Jika dia tidak tahu, maka dia dikenai had
yang rendah, yaitu dera. (Adapun) wanita itu, (ia) mendapatkan mahar,
dan dipisahkan antara keduanya. Mereka tidak boleh berkumpul
selamanya'." [2]
Kalau ini sebagai hukuman bagi orang yang menikahi isteri kelima, lalu
bagaimanakah orang yang menikahi isteri ke enam dan seterusnya,
sebagaimana dilakukan oleh orang-orang zhalim dari kalangan raja –dan
lainnya- zaman dahulu dan sekarang?
4. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Dua Wanita Bersaudara Dalam Satu Waktu.
Allah Azza wa Jalla berfirman:
"(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan
yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [An-Nisaa`/4:23]
5. Seorang Laki-Laki Tidak Boleh Memperisteri Seorang Wanita Dan Bibinya Dalam Satu Waktu.
Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu berkata:
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تُنْكَحَ الْمَرْأَةُ عَلَى عَمَّتِهَا وَالْمَرْأَةُ وَخَالَتُهَا
"Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang seorang wanita dinikahi
bersama dengan 'ammah (wanita saudara bapak)nya, dan seorang wanita
bersama khalah (wanita saudara ibu)nya (oleh seorang laki-laki, Pen.).
[HR Bukhari, no. 5110, Muslim, no. 1408]
6. Boleh Berbeda Mahar Dan Walimah Bagi Isteri-Isteri. Yaitu Nilai MDhar
dan Besarnya Walimah Di Antara Para Isteri Tidak Harus Sama.
An-Najasyi Radhiyallahu menikahkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dengan Ummu Habibah Radhiyallahu 'anha, dan beliau Shallallahu
'alaihi wa sallam memberikan mahar sebanyak empat ribu (dirham). (HR Abu
Dawud, an-Nasaa-i). Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga menikahi
Shafiyah Radhiyallahu 'anha dengan mahar memerdekan Shafiyah dari
perbudakan. [HR Bukhari, 5086, Muslim, no. 1045]
Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu mengatakan tentang walimah yang
diadakan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika menikahi
Zainab bintu Jahsy Radhiyallahu 'anha :
مَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْلَمَ عَلَى
أَحَدٍ مِنْ نِسَائِهِ مَا أَوْلَمَ عَلَيْهَا أَوْلَمَ بِشَاةٍ
"Tidaklah aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengadakan
walimah pada seorangpun dari isteri-isterinya sebagaimana beliau
mengadakan walimah terhadapnya. [HR Bukhari, 5171, Muslim, no. 1428].
7. Seorang Suami Yang Menikah Lagi Dengan Gadis, Maka Dia Tinggal
Bersamanya Selama Tujuh Hari, Kemudian Melakukan Giliran Yang Sama
Setelah itu. Jika Yang Dinikahi Janda, Maka Dia Tinggal Selama Tiga
Hari, Kemudian Baru Melakukan Giliran.
Hal ini berdasarkan hadits sebagai berikut:
عَنْ أَنَسٍ قَالَ مِنْ السُّنَّةِ إِذَا تَزَوَّجَ الرَّجُلُ الْبِكْرَ
عَلَى الثَّيِّبِ أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا وَقَسَمَ وَإِذَا تَزَوَّجَ
الثَّيِّبَ عَلَى الْبِكْرِ أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلاَثًا ثُمَّ قَسَمَ
"Dari Anas, dia berkata: "Termasuk Sunnah, jika seorang laki-laki
menikah lagi dengan gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh
hari, dan (kemudian) menggilir. Dan jika menikahi janda, maka dia
tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian baru menggilir". [HR
Bukhari, no. 5214, Muslim, no. 1461].
8. Seorang Wanita Yang Dipinang Oleh Seorang Laki-Laki Yang Telah
Beristeri, Tidak Boleh Mensyaratkan Kepada Laki-Laki Itu Untuk
Menceraikan Isterinya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَسْأَلْ الْمَرْأَةُ طَلَاقَ أُخْتِهَا
لِتَسْتَفْرِغَ صَحْفَتَهَا وَلْتَنْكِحْ فَإِنَّ لَهَا مَا قُدِّرَ لَهَا
"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, dia berkata: Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah seorang wanita
meminta (seorang laki-laki) menceraikan saudaranya (seagama), sehingga
dia akan membalikkan piringnya. Namun hendaklah dia menikah, karena
sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya". [HR
Bukhari, no. 6601]
Menurut Imam an-Nawawi, makna hadits ini adalah, larangan terhadap
seorang wanita asing (bukan mahram) meminta kepada seorang laki-laki
menceraikan isterinya, dan menikahinya, sehingga dia mendapatkan nafkah
laki-laki itu, kebaikannya, dan pergaulannya, yang sebelumnya untuk
wanita yang telah diceraikan. [3]
Ketika menjelaskan makna hadits ini, di antaranya al Hafizh Ibnu Hajar
mengatakan, kemungkinan yang dimaksudkan adalah, hendaklah dia menikah
dengan laki-laki tersebut, tanpa meminta mengeluarkan madunya dari
penjagaan laki-laki itu (yakni menceraikannya). Tetapi hendaklah ia
menyerahkannya kepada apa yang telah Allah takdirkan. Oleh karena itulah
beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menutup dengan sabdanya "karena
sesungguhnya dia mendapatkan apa yang telah ditakdirkan baginya",
sebagai isyarat, walaupun jika dia meminta dan mendesaknya, serta
mensyaratkan (untuk mencerainya), maka hal itu tidak akan terjadi,
kecuali apa yang Allah takdirkan. (9/275).
Demikian juga seorang isteri, tidak boleh meminta suaminya untuk
menceraikan madunya. Sebagaimana dijelaskan oleh Imam Ibnu Abdil Barr
rahimahullah, beliau berkata: "Di dalam hadits ini terdapat fiqih
(pemahaman), bahwa seorang wanita tidak pantas meminta kepada suaminya
untuk menceraikan madunya, agar dia bersendiri dengan suaminya".
(9/274). Wallahu a'lam.
9. Suami Wjib Berlaku Adil Dalam Memberi Giliran Pada Isteri-Isterinya.
Misalnya, setiap satu isteri bagian gilirannya satu hari dan satu malam.
Atau jika seorang isteri mendapatkan sepekan, maka yang lain juga
mendapatkan bagian yang sama. Demikian pula terhadap isteri yang sedang
haidh atau sakit, ia tetap berhak mendapat giliran. Dan jika suami akan
bersafar, kemudian hendak mengajak salah satu isterinya, maka dia
dapat mengadakan undian.
'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادَ
سَفَرًا أَقْرَعَ بَيْنَ نِسَائِهِ فَأَيَّتُهُنَّ خَرَجَ سَهْمُهَا خَرَجَ
بِهَا مَعَهُ وَكَانَ يَقْسِمُ لِكُلِّ امْرَأَةٍ مِنْهُنَّ يَوْمَهَا
وَلَيْلَتَهَا غَيْرَ أَنَّ سَوْدَةَ بِنْتَ زَمْعَةَ وَهَبَتْ يَوْمَهَا
وَلَيْلَتَهَا لِعَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ تَبْتَغِي بِذَلِكَ رِضَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kebiasaan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam jika menghendaki
safar, beliau mengundi di antara isterinya. Maka siapa dari mereka yang
keluar bagiannya, dia pun keluar bersama beliau. Dan beliau membagi
untuk tiap-tiap isterinya sehari semalam. Akan tetapi Saudah binti
Zam'ah Radhiyallahu 'anha, (beliau) menyerahkan harinya untuk 'Aisyah,
isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, (karena) beliau mencari ridha
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dengannya. [HR Bukhari, no.
2688, Abu Dawud, no. 2138]
Demikian juga, seorang suami tidak boleh pergi pada waktu malam hari
dari rumah isterinya yang berhak mendapatkan giliran menuju ke rumah
isteri yang lainnya, karena hal ini merupakan kezhaliman.
10. Suami Tidak Boleh Berjima' Dengan Isteri Yang Bukan Pemilik Hak Giliran, Kecuali Dengan Izin Dan Ridha Pemilik Hak.
'Urwah bin Zubair mengatakan, bahwa 'Aisyah Radhiyallahu 'anha berkata kepadanya:
يَا ابْنَ أُخْتِي كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يُفَضِّلُ بَعْضَنَا عَلَى بَعْضٍ فِي الْقَسْمِ مِنْ
مُكْثِهِ عِنْدَنَا وَكَانَ قَلَّ يَوْمٌ إِلَّا وَهُوَ يَطُوفُ عَلَيْنَا
جَمِيعًا فَيَدْنُو مِنْ كُلِّ امْرَأَةٍ مِنْ غَيْرِ مَسِيسٍ حَتَّى
يَبْلُغَ إِلَى الَّتِي هُوَ يَوْمُهَا فَيَبِيتَ عِنْدَهَا وَلَقَدْ
قَالَتْ سَوْدَةُ بِنْتُ زَمْعَةَ حِينَ أَسَنَّتْ وَفَرِقَتْ أَنْ
يُفَارِقَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا
رَسُولَ اللَّهِ يَوْمِي لِعَائِشَةَ فَقَبِلَ ذَلِكَ رَسُولُ اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا قَالَتْ نَقُولُ فِي ذَلِكَ
أَنْزَلَ اللَّهُ تَعَالَى وَفِي أَشْبَاهِهَا أُرَاهُ قَالَ وَإِنْ
امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا
Wahai, anak saudara perempuanku. Dahulu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam tidak mengutamakan sebagian kami (para isteri) atas yang lain
di dalam pembagian. Yaitu menetapnya beliau pada kami. Dan hampir
setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Yakni beliau mendatangi
semua isterinya dengan tanpa menyentuh (jima', Pen.), sehingga beliau
sampai kepada isteri yang hari itu menjadi haknya, maka beliau bermalam
padanya. Pada waktu Saudah (salah satu isteri beliau) sudah tua dan
takut diceraikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia
mengatakan: "Wahai, Rasulullah. Hariku untuk 'Aisyah," maka Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menerima itu darinya. 'Aisyah mengatakan:
Kami berkata: Tentang itu –dan yang semacamnya- Allah menurunkan
firmanNya:
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya…" [HR Abu Dawud, no. 213]
Kelengkapan ayat di atas ialah:
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari
suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang
sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun
manusia itu menurut tabiatnya kikir. Dan jika kamu bergaul dengan
isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak
acuh), Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui apa yang kamu
kerjakan." [An-Nisaa`/4:128]
Penulis kitab 'Aunul Ma'bud berkata: "Di dalam hadits ini terdapat
dalil, bahwa laki-laki boleh menemui isterinya yang bukan pemilik hak
giliran hari itu, menyenangkan hatinya, menyentuhnya, dan menciumnya.
Hadits ini juga menunjukkan kebaikan akhlak Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam, dan beliau adalah sebaik-baik manusia terhadap keluarganya
(isterinya). Di dalam hadits ini juga terdapat dalil, bolehnya seorang
isteri memberikan gilirannya kepada madunya. Dengan syarat, (mendapat)
ridha suami. Karena, suami juga mempunyai hak atas isterinya, sehingga
isteri tersebut tidak berhak menggugurkan hak suami kecuali dengan
ridhanya". [Syarah hadits no. 2135]
Bahkan demikian juga jika para isteri mengizinkan suami boleh menggilir
mereka semua dalam satu malam. Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu
berkata:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ
عَلَى نِسَائِهِ فِي اللَّيْلَةِ الْوَاحِدَةِ وَلَهُ يَوْمَئِذٍ تِسْعُ
نِسْوَةٍ
"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengelilingi
semua isterinya dalam satu malam. Waktu itu beliau memiliki sembilan
isteri". [HR Bukhari, no. 284]
Demikian sedikit penjelasan yang berkaitan dengan syarat dan adab
berpoligami, Dengan penjelasan ini, mudah-mudahan kita mengetahui
kesempurnaan agama Islam yang membolehkan poligami, dengan memberikan
batasan hanya empat isteri. Dan diiringi dengan kewajiban-kewajiban yang
harus dipenuhi oleh laki-laki yang melakukan poligam tersebut.
Syari'at Islam yang membolehkan poligami dengan syarat dan adab-adabnya,
tentu lebih baik daripada poligami yang dilakukan oleh berbagai bangsa
di dunia, baik pada zaman dahulu maupun pada masa sekarang yang tanpa
batasan. Demikian juga, poligami yang dibolehkan Islam, tentu lebih
baik dari pada perselingkuhan dan perzinaan yang dilakukan oleh
orang-orang pada zaman dahulu maupun sekarang. Maka orang yang adil,
dan menilai dengan jujur, pastilah mengakui keunggulan dan kesempurnaan
Islam, dibandingkan dengan ajaran dan fikiran manusia, siapapun
orangnya.
Wallahul-Musta'an.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007. Diterbitkan
Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8
Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-761016]
_________
Footnotes
[1]. Tafsir Ibni Katsir, surat ath-Thaghabun/64 ayat 14.
[2]. Tafsir al Qurthubi (5/18), dinukil dari Jami' Ahkamin-Nisaa` (3/467).
[3]. Fathul-Bari (9/274), syarah hadits no. 5152, Penerbit Darus Salam, Riyadh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar