Hukum Istihza’ Bid Din (Memperolok Agama)
Oleh Ustadz Abu Ihsan Al Atsary
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam kitabNya:
يَحْذَرُ الْمُنَافِقُونَ أَن تُنَزَّلَ
عَلَيْهِمْ سُورَةٌ تُنَبِّئُهُم بَمَا فِي قُلُوبِهِمْ قُلِ اسْتَهْزِءُوا
إِنَّ اللهَ مُخْرِجُ مَاتَحْذَرُونَ
Orang-orang
munafik itu takut akan diturunkan terhadap mereka sesuatu surat yang
menerangkan apa yang tersembunyi di dalam hati mereka. Katakanlah kepada
mereka: “Teruskanlah ejekan-ejekanmu (terhadap Allah dan RasulNya)”.
Sesungguhnya Allah akan menyatakan apa yang kamu takuti. [At Taubah:64].
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ
وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:
“Sesungguhnya kami hanya bersenda-gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya, kamu selalu
berolok-olok?”. [At Taubah:65].
لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم بَعْدَ
إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً
بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu
kafir sesudah beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu
(lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengadzab golongan (yang
lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At
Taubah:66].
Ayat ini menjelaskan sikap orang-orang
munafik terhadap Allah, RasulNya dan kaum mukminin. Kebencian yang
selama ini mereka pendam, terlahir dalam bentuk ejekan dan olok-olokan
terhadap Allah dan RasulNya. Berkaitan dengan ayat ini, Ibnu Katsir
mencantumkan sebuah riwayat dari Muhammad bin Ka’ab Al Qurazhi dan
lainnya yang menjelaskan kepada kita bentuk pelecehan dan olokan mereka
terhadap Allah, RasulNya dan ayat-ayatNya.
Ia berkata: Seorang lelaki munafik
mengatakan: “Menurutku, para qari (pembaca) kita ini hanyalah
orang-orang yang paling rakus makannya, paling dusta perkataannya dan
paling penakut di medan perang.”
Sampailah berita tersebut kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu orang munafik itu menemui
Beliau, sedangkan Beliau sudah berada di atas ontanya bersiap-siap
hendak berangkat. Ia berkata: “Wahai, Rasulullah. Sesungguhnya kami
hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Maka turunlah firman
Allah:
أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
“Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan
RasulNya kamu selalu berolok-olok?” sesungguhnya kedua kakinya
tersandung-sandung batu, sedangkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam tidak menoleh kepadanya, dan ia bergantung di tali pelana
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.[1]
Ayat ini menjelaskan hukum
memperolok-olok Allah, RasulNya, ayat-ayatNya, agamaNya dan
syi’ar-syi’ar agama, yaitu hukumnya kafir. Barangsiapa memperolok-olok
RasulNya, berarti ia telah memperolok-olok Allah. Barangsiapa
memperolok-olok ayat-ayatNya, berarti ia telah memperolok-olok RasulNya.
Barangsiapa memperolok-olok salah satu daripadanya, berarti ia
memperolok-olok seluruhnya. Perbuatan yang dilakukan oleh kaum munafikin
itu adalah memperolok-olok Rasul dan sahabat Beliau, lalu turunlah ayat
ini sebagai jawabannya.
Sikap memperolok-olok syi’ar agama
bertentangan dengan keimanan. Dua sikap ini, dalam diri seseorang, tidak
akan bisa bertemu. Oleh karena itu, Allah menyebutkan bahwa pengagungan
terhadap syi’ar-syi’ar agama berasal dari ketaqwaan hati. Allah
berfirman:
ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ
Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketaqwaan hati. [Al Hajj:32].
MAKNA ISTIHZA’
Istihza’, secara bahasa artinya sukhriyah, yaitu melecehkan [2]. Ar Raghib Al Ashfahani berkata,”Al huzu’, adalah senda-gurau tersembunyi. Kadang-kala disebut juga senda-gurau atau kelakar.” [3]
Istihza’, secara bahasa artinya sukhriyah, yaitu melecehkan [2]. Ar Raghib Al Ashfahani berkata,”Al huzu’, adalah senda-gurau tersembunyi. Kadang-kala disebut juga senda-gurau atau kelakar.” [3]
Al Baidhawi berkata,”Al Istihza’, artinya
adalah pelecehan dan penghinaan. Dapat dikatakan haza’tu atau
istahza’tu. Kedua kata itu sama artinya. Seperti kata ajabtu dan
istajabtu.” [4]
Dari penjelasan di atas, dapat kita
ketahui makna istihzaa’. Yaitu pelecehan dan penghinaan dalam bentuk
olok-olokan dan kelakar.
ISTIHZA’, DAHULU DAN SEKARANG
Perbuatan mengolok-olok agama dan syi’ar-syi’ar agama ini, bukan hanya muncul pada masa sekarang; namun akarnya sudah ada sejak dahulu. Banyak sekali bentuk-bentuk istihzaa’ yang dilakukan oleh orang-orang dahulu maupun sekarang. Di antaranya:
Perbuatan mengolok-olok agama dan syi’ar-syi’ar agama ini, bukan hanya muncul pada masa sekarang; namun akarnya sudah ada sejak dahulu. Banyak sekali bentuk-bentuk istihzaa’ yang dilakukan oleh orang-orang dahulu maupun sekarang. Di antaranya:
- Dalam bentuk pelesetan-pelesetan yang menghina agama.
Bisa dikatakan, Yahudilah yang menjadi pelopor dalam membuat pelesetan-pelesetan yang isinya menghina Allah, RasulNya dan Islam. Sikap mereka ini telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya:
Bisa dikatakan, Yahudilah yang menjadi pelopor dalam membuat pelesetan-pelesetan yang isinya menghina Allah, RasulNya dan Islam. Sikap mereka ini telah disebutkan oleh Allah dalam firmanNya:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَقُولُوا رَاعِنَا وَقُولُوا انظُرْنَا وَاسْمَعُوا وَلِلْكَافِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu katakan (Muhammad): “Raa’ina”, tetapi katakanlah: “Unzhurna”, dan
“dengarlah”. Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih. [Al
Baqarah:104].
Raa’ina, artinya sudilah kiranya kamu
memperhatikan kami. Di kala para sahabat menggunakan kata-kata ini
kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, orang-orang Yahudi pun
memakainya pula, akan tetapi mereka pelesetkan. Mereka katakan ru’unah,
artinya ketololan yang amat sangat. Ini sebagai ejekan terhadap
Rasulullah. Oleh karena itulah, Allah menyuruh para sahabat agar menukar
perkataan raa’ina dengan unzhurna, yang juga sama artinya dengan
raa’ina.
Yahudi juga memelesetkan ucapan salam
menjadi as saamu ‘alaikum, yang artinya (semoga kematianlah atas kamu).
Mereka tujukan ucapan itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
Sebelumnya, hal sama sebenarnya telah mereka lakukan terhadap Nabi Musa Alaihissallam. Allah menceritakannya dalam KitabNya:
وَإِذْ قُلْنَا ادْخُلُوا هَذِهِ
الْقَرْيَةَ فَكُلُوامِنْهَا حَيْثُ شِئْتُمْ رَغَدًا وَادْخُلُوا الْبَابَ
سُجَّدًا وَقُولُوا حِطَّةٌ نَّغْفِرْ لَكُمْ خَطَايَاكُمْ وَسَنَزِيدُ
الْمُحْسِنِينَ . فَبَدَّلَ الَّذِينَ ظَلَمُوا قَوْلاً غَيْرَ الَّذِي
قِيلَ لَهُمْ فَأَنزَلْنَا عَلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا رِجْزًا مِّنَ
السَّمَآءِ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
Dan (ingatlah), ketika Kami berfirman:
“Masuklah kamu ke negeri ini (Baitul Maqdis), dan makanlah dari hasil
buminya, yang banyak lagi enak di mana yang kamu sukai, dan masukilah
pintu gerbangnya dengan bersujud, dan katakanlah: “Bebaskanlah kami dari
dosa”, niscaya Kami ampuni kesalahan-kesalahanmu. Dan kelak Kami akan
menambah (pemberian Kami) kepada orang-orang yang berbuat baik. Lalu
orang-orang yang mengganti perintah dengan (mengerjakan) yang tidak
diperintahkan kepada mereka. Sebab itu Kami timpakan atas orang-orang
yang zhalim itu siksaan dari langit, karena mereka berbuat fasik. [Al
Baqarah:58, 59].
Mereka disuruh mengucapkan hiththah, yang
artinya bebaskanlah kami dari dosa. Namun mereka pelesetkan menjadi
hinthah, yang artinya beri kami gandum.
Memang, urusan peleset-memelesetan ini
orang Yahudi merupakan biangnya. Celakanya, sikap seperti inilah yang
ditiru oleh sebagian orang jahil. Mereka menjadikan agama sebagai bahan
pelesetan. Seperti yang dilakukan oleh para pelawak yang memelesetkan ayat-ayat Allah dan syi’ar-syi’ar agama.
Sebagai contoh, memelesetkan
firman Allah yang berbunyi “laa taqrabuu zina” kemudian diartikan
“jangan berzina hari Rabu!” Bahkan sebagian oknum itu, ada yang berani
memelesetkan arti firman Allah: Inna lillahi wa inna ilahi raji’un,
dengan arti “yang tidak berkepentingan dilarang masuk!” dalam bentuk
guyonan dan lawakan. Kepada orang seperti ini, kita ucapakan inna lillahi wa inna ilaihi raji’un.
Demikian pula, kita sering mendengar dari sebagian orang yang memelesetkan lafadz adzan. Sebagai contoh ucapan “hayya ‘alal falaah”, mereka pelesetkan menjadi “hayalan saja”.
Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk pelesetan, yang hakikatnya adalah
pelecehan dan istihzaa’ terhadap syi’ar-syi’ar agama. Hendaklah
orang-orang yang melakukannya segera bertaubat dengan taubatan nasuha.
Dan bagi para orangtua, hendaklah mencegah dan melarang anak-anaknya,
apabila mendengar anak-anak mereka melatahi pelesetan-pelesetan bernada
pelecehan tersebut. Hendaklah mereka ketahui, bahwa perbuatan seperti
itu merupakan perbuatan Yahudi.
- Dalam bentuk ejekan dan sindiran terhadap syi’ar-syi’ar agama dan orang-orang yang mengamalkannya.
Seringkali kita mendengar sebagian orang tak bermoral mengejek wanita-wanita Muslimah yang mengenakan busana Islami dengan bercadar dan warna hitam-hitam dengan ejekan “ninja! ninja! Atau seorang Muslim yang taat memelihara jenggotnya dengan ejekan “kambing!” Atau seorang Muslim yang berpakaian menurut Sunnah tanpa isbal (tanpa menjulurkannya melebihi mata kaki) dengan ejekan: “pakaian kebanjiran”. Sering kita dapati di kantor-kantor, para pegawai yang taat menjalankan syi’ar agama ini diejek oleh rekan kerjanya yang jahil alias tolol. Sekarang ini kaum muslimin yang taat menjaga identitas keislamannya, seringkali dicap dan diejek dengan sebutan teroris dan lain sebagainya. Yang sangat memprihatinkan adalah para pelaku pelecehan dan pengejekan itu adalah dari kalangan kaum muslimin sendiri.
Seringkali kita mendengar sebagian orang tak bermoral mengejek wanita-wanita Muslimah yang mengenakan busana Islami dengan bercadar dan warna hitam-hitam dengan ejekan “ninja! ninja! Atau seorang Muslim yang taat memelihara jenggotnya dengan ejekan “kambing!” Atau seorang Muslim yang berpakaian menurut Sunnah tanpa isbal (tanpa menjulurkannya melebihi mata kaki) dengan ejekan: “pakaian kebanjiran”. Sering kita dapati di kantor-kantor, para pegawai yang taat menjalankan syi’ar agama ini diejek oleh rekan kerjanya yang jahil alias tolol. Sekarang ini kaum muslimin yang taat menjaga identitas keislamannya, seringkali dicap dan diejek dengan sebutan teroris dan lain sebagainya. Yang sangat memprihatinkan adalah para pelaku pelecehan dan pengejekan itu adalah dari kalangan kaum muslimin sendiri.
– Dalam bentuk sindiran terhadap Islam dan hukum-hukumnya.
Seperti orang yang mengejek hukum hudud dalam Islam, semisal potong tangan dan rajam dengan sebutan hukum barbar. Menyebut Islam sebagai agama kolot dan terbelakang. Menyebut syari’at thalak dan ta’addud zaujaat (poligami) sebagai kezhaliman terhadap kaum wanita. Atau ucapan bahwa Islam tidak cocok diterapkan pada zaman modern. Dan ucapan-ucapan sejenisnya.
Seperti orang yang mengejek hukum hudud dalam Islam, semisal potong tangan dan rajam dengan sebutan hukum barbar. Menyebut Islam sebagai agama kolot dan terbelakang. Menyebut syari’at thalak dan ta’addud zaujaat (poligami) sebagai kezhaliman terhadap kaum wanita. Atau ucapan bahwa Islam tidak cocok diterapkan pada zaman modern. Dan ucapan-ucapan sejenisnya.
- Dalam bentuk perbuatan dan bahasa tubuh atau gambar.
Seperti isyarat, istihzaa’ dalam bentuk karikatur dan sejenisnya.
Seperti isyarat, istihzaa’ dalam bentuk karikatur dan sejenisnya.
JENIS-JENIS ISTIHZA’
Istihza’ ada dua jenis.
Istihza’ ada dua jenis.
Pertama Istihzaa’
sharih. Seperti yang disebutkan dalam ayat di atas. Yaitu perkataan
orang-orang munafik terhadap sahabat-sahabat Nabi.
Kedua Istihza’ ghairu
sharih. Jenis ini sangat luas dan banyak sekali cabangnya. Di antaranya
adalah ejekan dan sindiran dalam bentuk isyarat tubuh. Misalnya, seperti
menjulurkan lidah, mencibirkan bibir, menggerakkan tangan atau anggota
tubuh lainnya.
HUKUM ISTIHZA’
Istihzaa’ termasuk salah satu dari pembatal-pembatal keIslaman. Dalam ta’liq (syarah) terhadap kitab Aqidah Ath Thahawiyah, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Pembatal-pembatal keIslaman sangat banyak. Di antaranya adalah juhud (pengingkaran), syirik dan memperolok-olok agama atau sebagian dari syi’ar agama –meskpin ia tidak mengingkarinya-. Pembatal-pembatal keIslaman sangat banyak. Para ulama dan ahli fiqh telah menyebutkannya dalam bab-bab riddah (kemurtadan). Di antaranya juga adalah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.”
Istihzaa’ termasuk salah satu dari pembatal-pembatal keIslaman. Dalam ta’liq (syarah) terhadap kitab Aqidah Ath Thahawiyah, Syaikh Shalih Al Fauzan mengatakan: “Pembatal-pembatal keIslaman sangat banyak. Di antaranya adalah juhud (pengingkaran), syirik dan memperolok-olok agama atau sebagian dari syi’ar agama –meskpin ia tidak mengingkarinya-. Pembatal-pembatal keIslaman sangat banyak. Para ulama dan ahli fiqh telah menyebutkannya dalam bab-bab riddah (kemurtadan). Di antaranya juga adalah menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.”
Ketika mengomentari surat At Taubah ayat
64-66 di atas, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ayat ini
merupakan nash bahwasanya memperolok-olok Allah, ayat-ayatNya dan
RasulNya hukumnya kafir.” [5]
Al Fakhrur Razi dalam tafsirnya
mengatakan: “Sesungguhnya, memperolok-olok agama, bagaimanapun
bentuknya, hukumnya kafir. Karena olok-olokan itu menunjukkan
penghinaan; sementara keimanan dibangun atas pondasi pengagungan
terhadap Allah dengan sebenar-benar pengagungan. Dan mustahil keduanya
bisa berkumpul.” [6]
Ibnul Arabi menjelaskan ayat tersebut
sebagai berikut: “Apa yang dikatakan oleh orang-orang munafik tersebut
tidak terlepas dari dua kemungkinan, sungguh-sungguh atau cuma
berkelakar saja. Dan apapun kemungkinannya, konsekuensi hukumnya hanya
satu, yaitu kufur. Karena berkelakar dengan kata-kata kufur adalah
kekufuran. Tidak ada perselisihan di antara umat dalam masalah ini.
Karena kesungguhan itu identik dengan ilmu dan kebenaran. Sedangkan
senda gurau itu identik dengan kejahilan dan kebatilan.” [7]
Ibnul Jauzi berkata: “Ini menunjukkan
bahwa sungguh-sungguh atau bermain-main dalam mengungkapkan kalimat
kekufuran hukumnya adalah sama.” [8]
Al Alusi menambahkan perkataan Ibnul
Jauzi di atas sebagai berikut: “Tidak ada perselisihan di antara para
ulama dalam masalah ini.”
Syaikh Abdurrahman As Sa’di menjelaskan
dalam tafsirnya: “Sesungguhnya, memperolok-olok Allah dan RasulNya
hukumnya kafir, dan dapat mengeluarkan pelakunya dari agama. Karena
dasar agama ini dibangun di atas sikap ta’zhim (pengagungan) terhadap
Allah dan pengagungan terhadap agama dan rasul-rasulNya. Dan
memperolok-olok sesuatu daripadanya, (berarti) menafikan dasar tersebut
dan sangat bertentangan dengannya.” [10]
Ditambahkan lagi, istihza’ pada
hakikatnya bertentangan dengan keimanan. Karena hakikat keimanan adalah
pembenaran terhadap Allah dan tunduk serta patuh kepadaNya. Orang yang
memperolok-olok Allah, sesungguhnya ia menolak tunduk kepadaNya, karena
ketundukan itu merupakan komposisi dari pengangungan dan memuliakan.
Sementara itu olok-olokan adalah penghinaan dan pelecehan. Kedua perkara
tersebut sangat berlawanan dan saling bertolak belakang. Apabila salah
satu ada dalam hati seseorang, maka yang lain akan hilang. Dapatlah
diketahui, bahwa istihza’, penghinaan dan pelecehan terhadap Allah,
RasulNya dan ayat-ayatNya menafikan keimanan.
Ibnu Hazm mengatakan: “Nash yang shahih
telah menyatakan, bahwa siapa saja yang memperolok-olok Allah setelah
sampai kepadanya hujjah, maka ia telah kafir.” [11]
Al Qadhi Iyadh berkata: “Barangsiapa
mengucapkan perkataan keji dan kata-kata yang berisi penghinaan terhadap
keagungan Allah dan kemuliaanNya, atau melecehkan sebagian dari
perkara-perkara yang diagungkan oleh Allah, atau memelesetkan kata-kata
untuk makhluk yang sebenarnya hanya layak ditujukan untuk Allah tanpa
bermaksud kufur dan melecehkan, atau tanpa sengaja melakukan ilhad
(penyimpangan); jika hal itu berulang kali dilakukannya, lantas ia
dikenal dengan perbuatan itu sehingga menunjukkan sikapnya yang
mempermainkan agama, pelecehannya terhadap kehormatan Allah dan
kejahilannya terhadap keagungan dan kebesaranNya, maka tanpa ada
keraguan lagi, hukumnya adalah kafir.” [12]
An Nawawi menyebutkan dalam kitab
Raudhatuth Thalibin: “Seandainya ia mengatakan -dalam keadaan ia minum
khamar atau melakukan zina- dengan menyebut nama Allah! Maksudnya adalah
melecehkan asma Allah, maka hukumnya kafir.” [13]
Ibnu Qudamah mengatakan: “Barangsiapa
mencaci Allah, maka hukumnya kafir, sama halnya ia bercanda atau
sungguh-sungguh. Demikian pula, siapa saja yang memperolok-olok Allah
atau ayat-ayatNya atau rasul-rasulNya atau kitabNya. Allah berfirman:
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ
إِنَّمَا كُنّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ وَءَايَاتِهِ
وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ . لاَتَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُم
بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِن نَّعْفُ عَن طَائِفَةٍ مِّنكُمْ نُعَذِّبْ
طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ
Dan jika kamu tanyakan kepada mereka
(tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab:
“Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja”.
Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayatNya dan RasulNya kamu selalu
berolok-olok?”. Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah
beriman. Jika Kami mema’afkan segolongan dari kamu (lantaran mereka
taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) di sebabkan
mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. [At Taubah:65-66].”
Ibnu Nujaim mengatakan: “Hukumnya kafir,
apabila ia mensifatkan Allah dengan sifat-sifat yang tidak layak bagiNya
atau memperolok-olok salah satu dari asma Allah Subhanahu wa Ta’ala.” [15]
Dari penjelasan para ulama di atas dapat
disimpulkan, bahwa istihzaa’ bid din termasuk dosa besar yang dapat
mengeluarkan pelakunya dari agama. Oleh karena itu, Syaikh Muhammad bin
Abdul Wahhab memasukkan perkara ini sebagai salah satu pembatal
keislaman.
SIKAP ISLAM TERHADAP PELAKU ISTIHZA’
Allah berfirman dalam kitab-Nya:
Allah berfirman dalam kitab-Nya:
وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ
أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ ءَايَاتِ اللهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا
فَلاَ تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ
إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللهَ جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ
وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada
kamu di dalam Al Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah
diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah
kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang
lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu
serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan orang-orang
munafik dan orang-orang kafir di dalam jahannam. [An Nisa':140].
Berkaitan dengan ayat ini, Syaikh Abdurrahman As Sa’di mengatakan dalam tafsirnya [16]:
“Yakni Allah telah menjelaskan kepada kamu –dari apa yang telah Allah
turunkan kepadamu- hukum syar’i berkaitan dengan menghadiri
majelis-majelis kufur dan maksiat. Allah mengatakan “bahwa apabila kamu
mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan” yaitu
dilecehkan, maka sesungguhnya kewajiban atas setiap mukallaf (orang yang
sudah baligh dan berakal sehat) apabila mendengar ayat-ayat Allah
adalah mengimaninya, mengagungkan dan memuliakannya. Itulah maksud
diturunkannya ayat-ayat Allah. Dialah Allah yang karenanya telah
menciptakan makhluk. Lawan dari iman adalah mengkufurinya, dan lawan
dari pengagungan adalah melecehkan dan merendahkannya. Termasuk di
dalamnya adalah perdebatan orang-orang kafir dan munafik untuk
membatalkan ayat-ayat Allah dan mendukung kekafiran mereka.
Demikian pula ahli bid’ah dengan berbagai
jenisnya. Argumentasi mereka untuk mendukung kebatilan mereka, termasuk
bentuk pelecehan terhadap ayat-ayat Allah; karena ayat-ayat tersebut
tidak menunjukkan kecuali hak, dan tidak memiliki konsekuensi lain
selain kebenaran. Dan juga termasuk di dalamnya, (yaitu) larangan
menghadiri majelis-majelis maksiat dan kefasikan, (dikarenakan) dalam
majelis tersebut perintah dan larangan Allah dilecehkan, hukum-hukumNya
dilanggar. Dan batasan larangan ini adalah “sehingga mereka memasuki
pembicaraan yang lain”, yaitu mereka tidak lagi mengingkari ayat-ayat
Allah dan tidak melecehkannya.
Firman Allah “Karena sesungguhnya (kalau
kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka”. Yakni jika
kamu duduk bersama mereka dalam kondisi seperti itu, maka kalian serupa
dengan mereka, karena kalian ridha dengan kekufuran dan pelecehan
mereka. Orang yang ridha dengan perbuatan maksiat, sama seperti orang
yang melakukan maksiat itu sendiri. Walhasil, barangsiapa menghadiri
majelis maksiat, yang disitu Allah didurhakai dalam majelis tersebut,
maka wajib atas setiap orang yang tahu untuk mengingkarinya apabila ia
mampu, atau ia meninggalkan majelis itu bila ia tidak mampu.”
Anehnya
sebagian orang justru tertawa terbahak-bahak di depan televisi
mendengar celotehan dan guyonan para pelawak yang mempermainkan
simbol-simbol agama dan syi’ar-syi’arNya, wal iyadzu billah!
PENUTUP
Tulisan ini merupakan peringatan dan nasehat kepada segenap kaum muslimin dari perbuatan dosa besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Berapa banyak kita dapati bentuk-bentuk penghinaan terhadap syi’ar-syi’ar agama, pelesetan-pelesetan yang berisi sindiran terhadap agama, karikatur-karikatur lelucon yang berisi ejekan dan lain sebagainya. Khususnya banyak kita dapati anak-anak kaum muslimin melatahi bentuk-bentuk istihza’ ini. Anehnya, para orang tua diam saja melihatnya tanpa memperingatkan atau memberi hukuman terhadap anak-anak mereka. Sehingga istihzaa’ ini menjadi hal yang biasa di kalangan kaum muslimin, padahal termasuk dosa besar. Na’udzubillah min dzalika.
Tulisan ini merupakan peringatan dan nasehat kepada segenap kaum muslimin dari perbuatan dosa besar yang dapat mengeluarkan pelakunya dari Islam. Berapa banyak kita dapati bentuk-bentuk penghinaan terhadap syi’ar-syi’ar agama, pelesetan-pelesetan yang berisi sindiran terhadap agama, karikatur-karikatur lelucon yang berisi ejekan dan lain sebagainya. Khususnya banyak kita dapati anak-anak kaum muslimin melatahi bentuk-bentuk istihza’ ini. Anehnya, para orang tua diam saja melihatnya tanpa memperingatkan atau memberi hukuman terhadap anak-anak mereka. Sehingga istihzaa’ ini menjadi hal yang biasa di kalangan kaum muslimin, padahal termasuk dosa besar. Na’udzubillah min dzalika.
Bagi siapa saja yang diserahkan mengurusi
urusan kaum muslimin, hendaklah cepat tanggap mengambil tindakan
terhadap setiap bentuk pelecehan terhadap agama, apapun bentuknya.
Karena hal itu termasuk kejahatan yang harus dibasmi, dan pelakunya
berhak dihukum dengan hukuman yang berat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi
05/Tahun VIII/1425H/2004M Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 08121533647, 08157579296]
_______
Footnote
[1]. Silahkan lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz II, hlm. 454, Cet Darul Alam Al Kutub Riyadh, cetakan kedua, tahun 1997-1418 H.
[2]. Silahkan lihat Lisanul Arab (I/183) dan Al Mishbaahul Munir, hlm. 787.
[3]. Silahkan lihat kitab Al Mufradaat, hlm. 790.
[4]. Silahkan lihat Tafsir Al Baidhaawi (I/26).
[5]. Silahkan lihat Ash Sharimul Maslul, hlm. 31 dan juga Majmu’ Fatawa (XV/48).
[6]. At Tafsir Al Kabir (XVI/124).
[7]. Ahkamul Qur’an (II/964), dan lihat juga Tafsir Al Qurthubi (VIII/197).
[8]. Zaadul Masiir (III/465).
[9]. Ruuhul Ma’aani (X/131).
[10]. Tafsir As Sa’di (III/259).
[11]. Al Fishal (III/299).
[12]. Asy Syifaa (II/1092).
[13]. Raudhatuth Thalibin (X/67) dan Mughnil Muhtaaj, karangan Asy Syarbini (IV/135).
[14]. Al Mughni (X/113), dan silahkan lihat juga Kasyful Qanaa’ (VI/168) dan Al Inshaf (X/326).
[15]. Al Bahrur Raaiq (V/129), dan lihat juga Syarah Fiqh Al Akbar, tulisan Mulaa Ali Al Qaari, hlm. 227.
[16]. Taisir Karimir Rahman, hlm. 228
_______
Footnote
[1]. Silahkan lihat Tafsir Ibnu Katsir, juz II, hlm. 454, Cet Darul Alam Al Kutub Riyadh, cetakan kedua, tahun 1997-1418 H.
[2]. Silahkan lihat Lisanul Arab (I/183) dan Al Mishbaahul Munir, hlm. 787.
[3]. Silahkan lihat kitab Al Mufradaat, hlm. 790.
[4]. Silahkan lihat Tafsir Al Baidhaawi (I/26).
[5]. Silahkan lihat Ash Sharimul Maslul, hlm. 31 dan juga Majmu’ Fatawa (XV/48).
[6]. At Tafsir Al Kabir (XVI/124).
[7]. Ahkamul Qur’an (II/964), dan lihat juga Tafsir Al Qurthubi (VIII/197).
[8]. Zaadul Masiir (III/465).
[9]. Ruuhul Ma’aani (X/131).
[10]. Tafsir As Sa’di (III/259).
[11]. Al Fishal (III/299).
[12]. Asy Syifaa (II/1092).
[13]. Raudhatuth Thalibin (X/67) dan Mughnil Muhtaaj, karangan Asy Syarbini (IV/135).
[14]. Al Mughni (X/113), dan silahkan lihat juga Kasyful Qanaa’ (VI/168) dan Al Inshaf (X/326).
[15]. Al Bahrur Raaiq (V/129), dan lihat juga Syarah Fiqh Al Akbar, tulisan Mulaa Ali Al Qaari, hlm. 227.
[16]. Taisir Karimir Rahman, hlm. 228
Tidak ada komentar:
Posting Komentar